Indonesien

2020-06-08 21:49

MarktanalyseHarga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Ähnliches Produkt:
Andere,Waren,Andere,Andere,Andere,Andere
Marktanalyse:
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga. Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram. Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Gefällt 0
Ich möchte auch kommentieren

Einreichen

0Kommentare

Es gibt noch keinen Kommentar. Mach den ersten

WikiFXID1
ブローカー
Aktueller Inhalt

In der Industrie

Event-A comment a day,Keep rewards worthy up to$27

In der Industrie

Nigeria Event Giveaway-Win₦5000 Mobilephone Credit

In der Industrie

Nigeria Event Giveaway-Win ₦2500 MobilePhoneCredit

In der Industrie

South Africa Event-Come&Win 240ZAR Phone Credit

In der Industrie

Nigeria Event-Discuss Forex&Win2500NGN PhoneCredit

In der Industrie

[Nigeria Event]Discuss&win 2500 Naira Phone Credit

Kategorie

Plattform

Ausstellung

IB

Rekrutierung

EA

In der Industrie

Markt

Index

Harga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Indonesien | 2020-06-08 21:49
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga. Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram. Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Andere

Waren

Andere

Andere

Andere

Andere

Gefällt 0
Ich möchte auch kommentieren

Einreichen

0Kommentare

Es gibt noch keinen Kommentar. Mach den ersten