Indonesia

2020-06-08 21:49

Market analysisHarga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Related product:
Others,Commodity,Others,Others,Others,Others
Market analysis:
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga. Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram. Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Like 0
I want to comment, too

Submit

0Comments

There is no comment yet. Make the first one.

WikiFXID1
Mangangalakal
Hot content

Industry

Event-A comment a day,Keep rewards worthy up to$27

Industry

Nigeria Event Giveaway-Win₦5000 Mobilephone Credit

Industry

Nigeria Event Giveaway-Win ₦2500 MobilePhoneCredit

Industry

South Africa Event-Come&Win 240ZAR Phone Credit

Industry

Nigeria Event-Discuss Forex&Win2500NGN PhoneCredit

Industry

[Nigeria Event]Discuss&win 2500 Naira Phone Credit

Forum category

Platform

Exhibition

Agent

Recruitment

EA

Industry

Market

Index

Harga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Indonesia | 2020-06-08 21:49
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga. Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram. Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Others

Commodity

Others

Others

Others

Others

Like 0
I want to comment, too

Submit

0Comments

There is no comment yet. Make the first one.