Indonesia

2020-11-03 21:27

Teknikal na indeksPengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada buruh membuat takut kalangan swasta untuk berusaha di Indonesia. Pasalnya, ia menyebut ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini 'mengerikan' karena pengusaha berpotensi dipenjara. "Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan, membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana," katanya.
Katulad 0
Gusto kong magkomento din

Ipasa

0Mga komento

Wala pang komento. Gawin ang una.

WikiFXID2
从业者
Mainit na nilalaman

Pagsusuri ng merkado

Dogecoin cheers coinbase listing as Bitcoin’s range play continues

Pagsusuri ng merkado

Grayscale commits to converting GBTC into Bitcoin ETF:

Pagsusuri ng merkado

Bitcoin's price is not the only number going up

Pagsusuri ng merkado

Theta Price Prediction:

Pagsusuri ng merkado

How to Research Stocks:

Pagsusuri ng merkado

Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) Forecast:

Kategorya ng forum

Plataporma

Eksibisyon

Ahente

pangangalap

EA

Industriya

Merkado

talatuntunan

Pengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Indonesia | 2020-11-03 21:27
Katulad 0
Gusto kong magkomento din

Ipasa

0Mga komento

Wala pang komento. Gawin ang una.