Ikhtisar: Arta Mas Future saat ini berstatus tanpa izin dikarenakan telah dicabut nya izin mereka pada tahun 2020.
PT Arta Mas Futures adalah salah satu pialang perdagangan berjangka yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Pialang ini hadir di dua kota besar Jakarta dan Bandung sebagai upaya menjangkau investor dengan area cakupan yang lebih luas.
Namun Arta Mas Future saat ini berstatus tanpa izin dikarenakan telah dicabut nya izin mereka pada tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya kasus yang menyeret nama Arta Mas Future ke pengadilan, yang melibatkan 3 orang nasabah mereka yang menuntut ganti rugi atas investasi mereka di Arta Mas Future.
Sejalan dengan hal tersebut, maka PT AMF tidak lagi terdaftar dalam keanggotaan bursa sejak 4 Agustus 2020, sesuai dengan surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) No. SPAB-086/BBJ/09/04 tanggal 22 September 2004 atas nama PT Arta Mas Futures tersebut.
Surat yang dilayangkan Selasa, 4 Agustus 2020 merupakan tindak lanjut adanya Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 05 tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Arta Mas Futures.
“Pencabutan Status Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Bursa dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PT AMF (apabila ada),” sebagaimana dituliskan dalam keterangan resmi JFX, Kamis (6/8).
Selanjutnya, JFX mengimbau kepada para nasabah PT AMF, untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
Kasus yang menyeret Arta Mas Future, terdaftar dalam perkara dengan register No. 103/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst, terdaftar sebagai pemohon PKPU adalah Buyung Anasril, Kevin Wiradinata, dan Kennard Wiradinata.
Ketiga nasabah mengklaim PT Arta Mas Futures memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perusahaan pialang berjangka itu dianggap tidak mencairkan dana investasi, dengan nilai masing-masing Rp2,48 miliar, Rp760,61 juta dan Rp30,39 juta.
Dalam Perjanjian perdagangan berjangka, nasabah dapat menarik dananya apabila margin sudah mencukupi. Namun, dana investasi hingga kini tidak kunjung dicairkan oleh termohon.
Harap Selalu mengecek pada aplikasi atau web WikiFX untuk mendapatkan berita dan informasi tentang broker yang anda minati sebelum berinvestasi. Hal ini bertujuan agar nasabah terhindar dari hal yang tidak di inginkan sebelumnya.
Review Broker menurut WikiFX
Pialang Berjangka Indonesia
Pernah Mendengar Nama Broker Ini?
Review Singkat Rubik Trade, sebelum anda kehilangan uang anda.