Ikhtisar:Berdasarkan keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2022, kegiatan usaha pialang berjangka dengan nama PT Rifan Financindo Berjangka dan semua izin wakil pialang ini dibekukan.
Berdasarkan keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2022, kegiatan usaha pialang berjangka dengan nama PT Rifan Financindo Berjangka dan semua izin wakil pialang ini dibekukan. Menurut keterangan dari BAPPEBTI, pembekuan dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut - turut. Bappebti juga menilai Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis mereka dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah yang dilayangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BAPPEBTI, dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi PT Rifan Financindo Berjangka tidak bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pembekuan dari BAPPEBTI ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Pada sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mereka mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot pada tahun sebelumnya. Rifan Financindo Berjangka pun telah melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri tahun 2000 lalu.
Berdasarkan situs resmi milik Rifan Financindo, broker ini memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan pialang besar yang termasuk dalam 10 posisi teratas perusahaan pialang teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Broker ini memiliki 2 kantor operasional di Jakarta dan kantor cabang di Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru dan Palembang.
Regulator berwenang yurisdiksi Belanda, AFM hukum denda neo broker BUX B.V. sebesar €1,6 Juta (setara sekitar Rp 28,6 Milyar) karena melanggar larangan bujukan via finfluencer. Buxmarkets juga menghentikan biaya rujukan pada April 2023, setelah menghadapi pengawasan regulasi dari AFM. ABN AMRO yang mengakuisisi BUX pada bulan Desember 2023, mengetahui adanya diskusi pelanggaran tersebut.
Fitur Baru & Peningkatan di WikiFX v3.6.4. Dengan bangga kami mengumumkan bahwa Aplikasi WikiFX Versi 3.6.4 telah resmi dirilis. Pembaruan ini mencakup berbagai optimalisasi fungsi penting.
Aksi yang dilakukan Presiden AS Donald Trump telah memberikan dampak meluas ke mata uang, pasar dan bahkan emas. Ini menjadi bukti bahwa setiap keputusan politik besar akan membawa serta gelombang volatilitas keuangan.
Kasus terkait dengan perusahaan broker lokal, PT Soegee Futures telah MENCUAT di kolom Paparan WikiFX pada Agustus dan Oktober 2024. Saat itu para korban sempat menyampaikan niatnya untuk terus melanjutkan perkara itu. Berselang sekitar 5 bulan, tepatnya kemarin, 10-Maret-2025, BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha platform pialang berjangka tersebut.