Ikhtisar:Hari ini, pihak OmBudsman memberikan rekap data pelaporan para nasabah broker forex atau pialang berjangka Indonesia yang merasa telah dirugikan. Apa saja nama perusahaan yang muncul dalam daftar rekapitulasi tersebut?
Berikut data nama perusahaan pialang berjangka beserta jumlah pelaporan dari penggunanya:
1. PT Midtou Aryacom Futures (MAF) mendapat 6 pelaporan
2. PT Bestprofit Futures (BPF) mendapat 8 pelaporan
3. PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) mendapat 8 laporan
4. PT Global Kapital Investama Berjangka (GKIB)mendapat 1 pelaporan
5. PT Equityworld Futures (EWF) mendapat 1 pelaporan
6. PT Monex Investindo Futures (MIFX) mendapat 1 laporan
7. PT Surya Anugrah Mulya (SAM) mendapat 1 pelaporan
Dugaan estimasi nilai kerugian materiil nasabah di masing – masing perusahaan broker forex Indoensia tersebut, sebagai berikut:
· Diduga Rp 2.023.916.000,- disebabkan oleh PT MAF
· Diduga Rp 8.112.367.000,- disebabkan PT BPF
· Diduga Rp 3.120.919.999,- disebabkan PT RFB
· Diduga Rp 20.834.827.167,- disebabkan PT GKIB
· Diduga Rp 75.890.000,- disebabkan PT EWF
· Diduga Rp 34.000.000.000,- disebabkan oleh PT MIFX dan PT SAM
Data tersebut dihimpun oleh pihak OmBudsman berdasarkan pelaporan sepanjang periode tahun 2021 – 2024 dengan total duagaan nilai kerugian sebesar Rp 68.542.920.166,-.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI, kepada para juru berita media online nasional, hari Jumat 26-Januari-2024 di Gedung OmBudsman, Jakarta Selatan.
Ketik nama pialang atau inisial platform pada kotak kolom pencarian nama broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX untuk mendapatkan data - data tentang platform terkait selengkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yeka Hendra juga menguraikan tentang “MOdal DUSta” atau modus yang dilakukan oleh para oknum marketing pialang berjangka untuk menjerat korbannya.
Rangkuman berikut ini sebagaimana merujuk pada keterangan dari para korban:
1. Iming – iming nilai keuntungan yang luar biasa.
2. Bujuk rayu profit akan diperoleh dalam waktu singkat.
3. Oknum sales marketing tidak berkompeten (kualitas abal-abal).
4. Oknum mengandalkan faktor perusahaan memiliki lisensi BAPPEBTI untuk meyakinkan faktor keamanan dan perlindungan dana nasabah.
5. Oknum sering menargetkan anggota masyarakat yang awam pengetahuan pada bisnis tersebut.
6. Oknum menawarkan diri untuk mengelola atau melakukan transaksi akun nasabah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Madya Yovian Andri selaku Pemeriksa PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Ahli. Pihak BAPPEBTI memang mengalami keterbatasan SDM & anggaran, terkait dengan masalah ini.
“Kita memang keterbatasan SDM juga, misalnya tim pemeriksaan kita cuma 8 orang. Anggarannya juga 1 biro berapa miliar, cuma Rp 2 miliar satu biro. Sangat kecil sekali. Nah itu memang jadi handicap kita kenapa sih lama?”, ujar Madya Yovian.
BAPPEBTI juga membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pemeriksaan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari nasabah, perusahaan yang bermasalah, hingga saksi dari korban.
“Terus terang kami berusaha setransparan mungkin para pelapor. Kita harus periksa lebih banyak, dari nasabah, dari pihak perusahaan direkturnya misalnya ada marketing, ada saksinya siapa semua kita periksa,” imbuhnya.
Beberapa waktu sebelumnya, lembaga OmBudsman sempat menduga adanya maladministrasi di BAPPEBTI.
“Pasti kalau lama begitu ada yang salah. Apakah SDM-nya harus ditambah? Ya masa kita nggak bisa evaluasi?Apakah anggarannya harus ditingkatkan?Ya mestinya bisa dong. Lantas yang terakhir adalah penundaan berlarut dalam layanan sistem pengaduan online Bappebti,” ucap Yeka Hendra, saat itu.
BAPPEBTI dinilai gagal untuk menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan preventif berhubung banyaknya nasabah yang melaporkan beberapa perusahaan pialang berjangka Indonesia. Evaluasi dan pemantauan proses penanganan pengaduan juga dirasa berjalan dengan sangat lambat.
Perihal tersebut berdasarkan informasi bahwa tindak lanjut dari pelaporan tersebut membutuhkan waktu hingga ratusan hari.
Aksi yang dilakukan Presiden AS Donald Trump telah memberikan dampak meluas ke mata uang, pasar dan bahkan emas. Ini menjadi bukti bahwa setiap keputusan politik besar akan membawa serta gelombang volatilitas keuangan.
Kasus terkait dengan perusahaan broker lokal, PT Soegee Futures telah MENCUAT di kolom Paparan WikiFX pada Agustus dan Oktober 2024. Saat itu para korban sempat menyampaikan niatnya untuk terus melanjutkan perkara itu. Berselang sekitar 5 bulan, tepatnya kemarin, 10-Maret-2025, BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha platform pialang berjangka tersebut.
Pihak FINRA telah memerintahkan Robinhood Financial untuk membayar $3,75 juta kepada nasabahnya, dan mendenda Robinhood Financial dan Robinhood Securities sebesar $26 juta karena melanggar sejumlah aturan FINRA, termasuk gagal menanggapi tanda-tanda potensi pelanggaran.
Operasi penipuan trading dan investasi online berskala global dijalankan dari Georgia, sementara operasi lainnya memiliki beberapa pusat di Eropa dan dikendalikan dari Israel. Mereka masing-masing menguras sekitar $35,3 juta dan lebih dari $247 juta dari puluhan ribu korban.