Ikhtisar:Kajian yang seringkali muncul di kalangan umat muslim. Trading forex, apakah halal atau haram dalam sudut pandang hukum Syariah atau Islam? WikiFX menyediakan ulasan selengkapnya melalui artikel ini
Trading forex telah menjadi topik yang kontroversial dalam pandangan agama Islam. Bagi sebagian orang, aktivitas ini dianggap sebagai bentuk jual beli yang sah dan diizinkan dalam Islam, sementara bagi yang lain, trading forex dianggap melanggar prinsip-prinsip agama Islam karena adanya unsur spekulasi dan riba.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai hukum trading forex dalam Islam, perlu diperhatikan beberapa pandangan dari ulama dan fatwa yang telah dikeluarkan.
Sebagian ulama dan institusi Islam menyatakan bahwa trading forex diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Mereka berargumen bahwa aktivitas trading forex sebenarnya merupakan bentuk jual beli yang sah karena melibatkan pertukaran mata uang dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Fatwa dari MUI juga menyatakan bahwa trading forex diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan agama, seperti menghindari riba dan unsur-unsur yang tidak jelas (gharar).
Di sisi lain, ada juga ulama yang menganggap trading forex sebagai hal yang haram dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa trading forex mengandung unsur spekulasi dan riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Menurut pandangan mereka, trading forex dapat dianggap sebagai perjudian karena spekulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya transaksi yang jelas.
Sebagai individu muslim, penting untuk memahami pandangan yang beragam mengenai trading forex dalam Islam dan membuat keputusan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai agama.
Bagi sebagian orang, trading forex dapat dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Islam, seperti memilih broker yang sesuai dengan standar syariah dan menghindari praktik-praktik yang dianggap meragukan.
Dalam konteks hukum Islam, apakah trading forex halal atau haram dapat menjadi perdebatan yang kompleks dan tergantung pada interpretasi masing-masing individu dan otoritas agama.
Oleh karena itu, sebelum terlibat dalam trading forex, penting untuk melakukan riset dan konsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perspektif Islam tentang aktivitas tersebut.
Dengan demikian, meskipun trading forex memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan finansial, penting untuk selalu menjalankannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip agama Islam dan memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral yang dianut.
Inilah 5 broker atau pialang forex resmi lisensi BAPPEBTI, yang memiliki fitur Free Swap dan berpotensi untuk dapat mengakomodasi prinsip trading forex bernuansa Syariah di tahun 2024:
1. DCFX (Kode URL broker: 1857880912)
2. DIDIMAX (Kode URL broker: 4181537812)
3. FOREXimf (Kode URL broker: 1631293495)
4. GKInvest (Kode URL broker: 6481798707)
5. Asiapro (Kode URL broker: 4079556301)
Catatan Penulis: artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran investasi. Broker Forex dipilih oleh pengguna. Pengguna memahami dan memperhitungkan semua risiko yang timbul dengan perdagangan Forex yang tidak relevan dengan WikiFX, pengguna harus menanggung tanggung jawab penuh atas konsekuensinya.
Pialang CFD dan FX Ritel Neex telah mengumumkan peluncuran CFD pada saham AS. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perluasan ini menggarisbawahi komitmennya untuk menyediakan akses yang lancar kepada para pedagang ke pasar keuangan global melalui inovasi, keamanan dan kemudahan.
Broker forex MarketsVox yang sebelumnya bernama ForexVox, baru saja memulai unit bisnis Prop Trading dengan merek MVFunded. Platform perdagangan valas ini berada dalam pantauan intensif para regulator. Pada Januari 2025 telah dimasukkan ke dalam daftar hitam CySEC, Siprus serta sebelumnya dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh BAPPEBTI, Indonesia.
Swissquote, platform perdagangan daring terkemuka, telah melaporkan pendapatannya pada tahun 2024 sebesar sekitar CHF 655 juta, dengan laba sebelum pajak diperkirakan akan melebihi CHF 345 juta. Perusahaan tersebut menyoroti bahwa hasil keuangannya “lebih baik dari yang diantisipasi”.
Setidaknya sudah ada 3 regulator forex berkompeten telah menerbitkan peringatan bahaya serius terhadap aktifitas beberapa platform broker online duplikasi/klon/imitasi/peniru. Terdeteksi dalam aksinya di akhir 2024 hingga awal 2025, platform penipuan tersebut telah memakan korban dikalangan trader dan investor.