Ikhtisar:Skema tipu-tipu forex adalah bentuk penipuan di mana pelaku penipuan memanfaatkan ketidaktahuan atau keinginan investor untuk cepat kaya melalui perdagangan mata uang asing (forex). Kasus yang terungkap di bulan Agustus kemarin ini ramai diperbincangkan karena melibatkan nama IC Markets. Selain itu, diketahui sejumlah trader Indonesia ikut menjadi korban dari skema ini.
Skema tipu-tipu forex adalah bentuk penipuan di mana pelaku penipuan memanfaatkan ketidaktahuan atau keinginan investor untuk cepat kaya melalui perdagangan mata uang asing (forex). Dalam skema ini, pelaku biasanya menawarkan janji keuntungan besar dengan risiko kecil atau tanpa risiko sama sekali.
Modus paling umum adalah pelaku mendirikan broker palsu yang terlihat sah tapi sebenarnya tidak memiliki izin apapun, robot trading abal-abal, sinyal trading palsu hingga skema Ponzi.
Pada intinya, skema tipu-tipu forex bertujuan untuk menipu investor dengan janji-janji palsu, menguras dana mereka, dan sulit dilacak ketika uang sudah hilang. Karena itu, sangat penting bagi calon trader untuk berhati-hati, memastikan broker yang digunakan teregulasi, dan menghindari janji keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Pengadilan Utama Gasabo beberapa waktu yang lalu menunda sidang jaminan Davis Sezisoni Manzi, pendiri perusahaan forex bodong online Billion Traders FX atau Billion FX, hingga 26 Agustus. Namun, hingga kini kelanjutan dari kasus ini masih terus dalam proses menunggu hasil akhirnya.
Manzi menghadapi tuduhan pencucian uang, penipuan, dan perdagangan valuta asing ilegal. Keputusan untuk menunda sidang, yang semula dijadwalkan pada 19 Agustus, menurut persidangan, adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan sidang sidang jaminan.
Pengacara Manzi, Stephen Zawadi, mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka belum siap untuk persidangan, dan menyatakan bahwa mereka hanya mengetahui tanggal persidangan baru melalui media. Zawadi menjelaskan bahwa mereka telah mempersiapkan pertemuan dengan para korban yang dijadwalkan pada 20 Agustus dan tidak mengetahui bahwa sidang penahanan pra-sidang telah dimajukan dari tanggal semula yaitu 5 September.
Jaksa mencatat, pertemuan antara tersangka dan beberapa penggugat, yang semula dijadwalkan pada 20 Agustus, telah dibatalkan tetapi mungkin masih terjadi di masa depan. Perubahan ini menyebabkan penjadwalan awal sidang jaminan. Jaksa mengakui bahwa pembela secara hukum diperbolehkan mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan oleh karena itu menyetujui penundaan tersebut.
Manzi telah ditahan sejak 30 Juli, menurut Biro Investigasi Rwanda (RIB). Dia dituduh menipu lebih dari $10 juta atau senilai lebih dari Rp150 miliar (lebih dari Rwf13 miliar) dari 500 orang melalui skema perdagangan forex atau valuta asing online.
Sejak tahun 2020, Manzi diduga meminta investasi dari individu, menjanjikan keuntungan 50 persen dalam waktu lima bulan melalui perusahaannya, Billion Traders FX atau Billion FX. Investor terpikat oleh prospek menerima dividen bulanan sebesar $4.000, dengan keuntungan yang meningkat sebanding dengan investasi mereka.
Ketika dividen gagal terwujud, beberapa investor mengambil tindakan hukum terhadap Manzi.
Investigasi telah mengungkapkan bahwa setidaknya 500 orang berinvestasi di Billion Traders FX atau Billion FX. Meskipun tidak memiliki izin untuk perdagangan valuta asing, Manzi meyakinkan sejumlah besar orang untuk berinvestasi dalam jumlah besar di perusahaannya, menurut RIB. Menariknya, pada kasus ini disebutkan bahwa terdapat sejumlah korban yang menderita kerugian berasal dari Asia Tenggara termasuk Indonesia. Namun, hingga saat ini WikiFX masih belum menerima keluhan atau informasi terkait penipuan dari broker tersebut.
Jika terbukti bersalah, Manzi menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara, bersama dengan denda berkisar antara tiga hingga lima kali lipat jumlah yang terlibat dalam penipuan tersebut.
Davis Sezisoni Manzi, seorang pengusaha asal Rwanda, terlibat dalam kontroversi terkait perusahaan trading forex yang ia dirikan, Billion Traders atau Billion FX. Perusahaan ini diduga gagal memenuhi kewajiban kontraktual kepada investor, sehingga banyak yang mengalami kerugian finansial.
Masalah ini semakin parah ketika broker forex IC Markets membekukan aset perusahaan tersebut. Pembekuan dilakukan setelah otoritas Rwanda meminta penjelasan terkait operasi perusahaan, memicu krisis keuangan di antara investor.
Manzi sendiri menyatakan bahwa pembekuan oleh IC Markets adalah penyebab utama ketidakmampuannya mengembalikan dana investor. Ia mengklaim bahwa aset perusahaan yang dibekukan oleh IC Markets sangat diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban keuangan. Dalam situasi ini, tim hukumnya berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan fokus pada pemulihan dana bagi investor, daripada sekadar menghukum pihak terkait.
Jalan keluar potensial dalam kasus ini adalah melalui negosiasi dan kerja sama dengan otoritas di Seychelles, tempat IC Markets teregulasi. Penyelesaian kasus ini memerlukan upaya lintas batas dan regulasi yang melibatkan baik otoritas Rwanda maupun regulator internasional.
Pialang CFD dan FX Ritel Neex telah mengumumkan peluncuran CFD pada saham AS. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perluasan ini menggarisbawahi komitmennya untuk menyediakan akses yang lancar kepada para pedagang ke pasar keuangan global melalui inovasi, keamanan dan kemudahan.
Broker forex MarketsVox yang sebelumnya bernama ForexVox, baru saja memulai unit bisnis Prop Trading dengan merek MVFunded. Platform perdagangan valas ini berada dalam pantauan intensif para regulator. Pada Januari 2025 telah dimasukkan ke dalam daftar hitam CySEC, Siprus serta sebelumnya dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh BAPPEBTI, Indonesia.
Swissquote, platform perdagangan daring terkemuka, telah melaporkan pendapatannya pada tahun 2024 sebesar sekitar CHF 655 juta, dengan laba sebelum pajak diperkirakan akan melebihi CHF 345 juta. Perusahaan tersebut menyoroti bahwa hasil keuangannya “lebih baik dari yang diantisipasi”.
Setidaknya sudah ada 3 regulator forex berkompeten telah menerbitkan peringatan bahaya serius terhadap aktifitas beberapa platform broker online duplikasi/klon/imitasi/peniru. Terdeteksi dalam aksinya di akhir 2024 hingga awal 2025, platform penipuan tersebut telah memakan korban dikalangan trader dan investor.