Ikhtisar:Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi.
Spoofing digunakan untuk menciptakan ilusi aktivitas pasar yang besar, yang memicu reaksi dari trader lain, sehingga broker atau pihak yang melakukan spoofing bisa memanfaatkan perubahan harga tersebut.
Spoofing dari broker forex bekerja dengan cara seperti ini:
1. Penempatan Order Besar: Broker forex akan menempatkan order besar untuk membeli atau menjual pasangan mata uang tertentu di pasar dengan tujuan terlihat nyata, meskipun sebenarnya tidak ada niat untuk mengeksekusinya.
2. Mempengaruhi Harga Pasar: Karena order besar ini terlihat di buku order, trader lain melihatnya dan berasumsi bahwa ada permintaan yang akan menggerakkan harga ke arah tertentu.
3. Mengambil Keuntungan dari Pergerakan Pasar: Begitu order besar memengaruhi harga sesuai dengan yang diinginkan, broker atau pelaku spoofing akan menempatkan order yang lebih kecil di sisi berlawanan dari transaksi untuk memanfaatkan perubahan harga tersebut.
4. Pembatalan Order Besar: Sebelum order besar yang ditempatkan tadi dieksekusi, broker akan dengan cepat membatalkannya. Akibatnya, order tersebut tidak pernah diproses, dan pasar akan kembali ke kondisi normal setelah manipulasi dilakukan.
Sebagai contoh, broker forex menempatkan order jual besar di pasangan mata uang EUR/USD. Trader melihat ini sebagai sinyal bahwa harga akan turun, sehingga mereka mulai menjual untuk menghindari kerugian. Saat harga EUR/USD turun, broker tersebut malah membeli pada harga yang lebih rendah. Setelah itu, broker membatalkan order jual besar yang mereka tempatkan sebelumnya, dan harga EUR/USD kembali normal. Dengan demikian, broker tersebut mendapatkan keuntungan dari perubahan harga sementara yang mereka ciptakan.
Baru-baru ini, TD Securities (USA) LLC, anak perusahaan TD Bank Group, menerima denda besar dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), Departemen Kehakiman AS (DOJ), dan Otoritas Regulasi Industri Keuangan (FINRA) terkait dugaan manipulasi pasar menggunakan praktik yang dikenal sebagai spoofing.
Antara April 2018 hingga Mei 2019, seorang mantan kepala desk perdagangan U.S. Treasurys di TD Securities terlibat dalam ratusan transaksi spoofing. Menurut SEC, trader tersebut menempatkan order palsu di satu sisi pasar tanpa niat untuk mengeksekusinya, dengan tujuan menciptakan kesan adanya permintaan besar. Sementara itu, trader tersebut menempatkan order asli di sisi lain pasar dan mendapat keuntungan dari perubahan harga yang terjadi. Setelah order asli tersebut berhasil dieksekusi dan keuntungan diperoleh, order palsu kemudian dibatalkan.
Dalam penyelidikannya, SEC menemukan bahwa TD Securities tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas manipulatif ini, meskipun mereka telah menerima beberapa peringatan mengenai aktivitas perdagangan yang mencurigakan. Kegagalan ini menyebabkan perusahaan tersebut dikenai sanksi tidak hanya karena praktik manipulatif yang dilakukan, tetapi juga karena gagal mengawasi aktivitas karyawan mereka secara tepat.
Menurut SEC, tindakan manipulatif seperti ini merusak integritas pasar dan menimbulkan kerugian bagi investor lain yang tertipu oleh aktivitas perdagangan yang palsu. Perusahaan broker harus mengambil langkah-langkah yang berarti untuk mendeteksi dan mencegah praktik semacam ini dari karyawan mereka.
Sebagai akibat dari investigasi ini, TD Securities sepakat untuk membayar sejumlah besar denda. SEC mengenakan denda $6,5 juta atau setara Rp100 miliar serta disgorgement sebesar $400.000 atau setara Rp6 miliar (pengembalian keuntungan yang diperoleh secara ilegal), bersama dengan bunga pra-keputusan. Selain itu, dalam penyelesaian dengan DOJ, TD Securities sepakat untuk membayar total sanksi lebih dari $15 juta atau senilai Rp231 miliar sebagai bagian dari perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.
FINRA juga mengeluarkan sanksi terhadap TD Securities, menambah total beban finansial perusahaan atas kasus ini. Kombinasi dari semua penalti ini mencapai lebih dari $28,5 juta atau senilai Rp440 miliar.
Spoofing adalah praktik manipulasi pasar di mana broker atau trader menempatkan order beli atau jual yang palsu untuk menggerakkan harga aset demi keuntungan pribadi. Di dunia forex, praktik ini memiliki beberapa dampak negatif yang merugikan, terutama bagi para trader ritel.
1. Distorsi Harga Pasar: Spoofing menyebabkan harga forex bergerak secara tidak wajar karena order besar yang diletakkan dengan niat tidak dieksekusi mempengaruhi persepsi pelaku pasar lain. Ini membuat harga tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
2. Merugikan Trader Ritel: Trader kecil sering kali tertipu oleh gerakan harga yang diakibatkan spoofing, sehingga mereka membuat keputusan perdagangan yang buruk. Mereka mungkin membeli atau menjual berdasarkan informasi yang salah, yang akhirnya berujung pada kerugian finansial.
3. Risiko Legal dan Reputasi: Broker yang terbukti melakukan spoofing bisa dikenai sanksi besar oleh regulator keuangan, seperti denda dan pencabutan lisensi. Selain itu, reputasi broker tersebut akan rusak, yang bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan pelanggan.
Secara keseluruhan, spoofing merugikan integritas pasar forex dan menciptakan lingkungan perdagangan yang tidak adil. Regulator seperti SEC di AS dan otoritas lainnya secara aktif bekerja untuk menindak praktik ini demi melindungi para investor dan menjaga stabilitas pasar.
Pengadilan telah menemukan bahwa penerbit kontrak untuk perbedaan (CFD) yang kolaps, Union Standard International Group Pty Ltd (USG) dan dua mantan perwakilan korporat yang berwenang, BrightAU Capital Pty Ltd (berdagang sebagai TradeFred) dan Maxi EFX Global AU Pty Ltd (berdagang sebagai EuropeFX), terlibat dalam perilaku tidak adil sistemik serta serangkaian pelanggaran hukum lainnya antara tahun 2018 dan 2020.
Perusahaan broker online tastytrade, Inc hari ini mengumumkan bahwa mereka kini memiliki integrasi perdagangan langsung dengan platform TradingView. Pelanggan dengan akun tastytrade sekarang dapat terhubung dengan mudah ke TradingView untuk meningkatkan pengalaman trading mereka dengan alat grafik dan analitis terbaik di kelasnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh regulator yurisdiksi Spanyol, CNMV maka terbitlah daftar hitam terbaru yang berisikan data nama platform broker ilegal berbahaya yang perlu dihindari oleh para trader atau investor di sektor instrumen keuangan online.
AxiCorp Financial Services Pty Ltd (AxiTrader Limited) telah meluncurkan program luar biasa dalam ruang lingkup sektor trading forex online. Dinamakan Axi Select sebagai program untuk penyediaan pendanaan hingga $1 juta USD dan memungkinkan para trader mempertahankan 90% keuntungan.