Ikhtisar:Kasus penipuan skema ruang pemulihan investasi pernah terjadi di Indonesia dan dibahas secara khusus oleh WikiFX. Kali ini, terdeteksi adanya beberapa entitas terbaru yang melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
Penipuan ruang pemulihan investasi adalah modus penipuan oleh pihak yang mengaku sebagai perusahaan atau individu untuk jasa pemulihan dana investasi yang hilang atau dicuri melalui skema penipuan sebelumnya.
Para penipu seringkali mentargetkan para trader atau investor di sektor instrumen keuangan dan aset digital.
Pada tahap perkenalan, entitas penipuan ini biasanya menyamar sebagai institusi, antara lain;
1. Menyamar sebagai Firma Hukum
2. Menyamar sebagai Akuntan
3. Menyamar sebagai Layanan Kepolisian
4. Menyamar sebagai Pengawas Keuangan
Dalam penyamaran tersebut para penipu akan menyalahgunakan data identitas perusahaan atau lembaga resmi yang ada agar terlihat berkompeten dan terpercaya.
Para penipu tersebut menargetkan korban yang sudah kehilangan uang dalam penipuan investasi sebelumnya dengan janji memulihkan dana yang hilang dengan syarat membayar sejumlah biaya di muka. Dalam banyak kasus, alih-alih mendapatkan kembali uangnya, korban justru kehilangan lebih banyak dana.
Oleh karena itu, WikiFX menyarankan untuk tidak menanggapi tawaran semacam itu. Untuk menghindari penipuan ini, penting untuk memverifikasi legalitas dan keabsahan layanan pemulihan, serta berhati-hati terhadap permintaan pembayaran di awal tanpa jaminan yang jelas.
Otoritas keuangan berwenang di Belgia, FSMA kembali memperingatkan masyarakat terhadap perusahaan tertentu yang diduga melakukan skema penipuan ruang pemulihan.
Beberapa perusahaan terbaru yang masuk dalam kategori penipuan dan ilegal telah muncul di dalam daftar hitam FSMA di bulan Oktober. Berikut nama – nama entitas/perusahaan/platform yang melakukan kejahatan skema penipuan ruang pemulihan investasi:
1. Akin (www.akin.com.co)
2. Bitcity (https://bitcity.cc/ and https://bitcity.ac/)
3. Concord Services (https://concord-services.org/)
4. Ledgible (https://ledgible.io/)
5. Recovery AI (https://recovery-ai.org/)
6. Trade Control (www.tradecontrol.org)
7. World Blockchain Organization (https://uwnbo.info/; euwbo.com)
Belum lama ini, kasus penipuan ruang pemulihan dialami oleh seorang korban asal Indonesia. Dalam pelaporannya, sang korban menempatkan detail pada fitur Paparan di halaman broker seperti dibawah ini.
Nama Perusahaan: Pro Lite Trade
Singkatan Perusahaan: Pro Lite Trade
Negara Pendaftaran Platform: Kanada
Situs web: prolite-trade.com
Kode URL Broker: 9572702382
Awalnya sang korban mengalami kerugian senilai Rp 422 Juta, akibat penipuan platform trading forex dan kripto yang ia ketahui melalui aplikasi perpesanan Telegram.
Selanjutnya sang korban dihubungi oleh seseorang yang menawarkan jasa pengembalian dananya yang telah hilang. Namun nasibnya malah semakin mengenaskan, karena menyambut tawaran tersebut, ia malah bertambah kerugiannya sebanyak Rp 180 Juta.
Jadi dalam kasus ini, total kerugian yang diderita oleh sang korban adalah Rp 422 Juta + Rp 180 Juta = Rp 602 Juta.
Pembahasan khusus pada kasus ini dapat Anda temukan pada artikel WikiFX terbitan tanggal 14-Agustus-2024 yang berjudul “WNI Rugi Rp 600 Juta ! Penipuan Forex Telegram Broker Prolite Trade”.
Silakan ketik: pro lite trade , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Fitur Baru & Peningkatan di WikiFX v3.6.4. Dengan bangga kami mengumumkan bahwa Aplikasi WikiFX Versi 3.6.4 telah resmi dirilis. Pembaruan ini mencakup berbagai optimalisasi fungsi penting.
Aksi yang dilakukan Presiden AS Donald Trump telah memberikan dampak meluas ke mata uang, pasar dan bahkan emas. Ini menjadi bukti bahwa setiap keputusan politik besar akan membawa serta gelombang volatilitas keuangan.
Kasus terkait dengan perusahaan broker lokal, PT Soegee Futures telah MENCUAT di kolom Paparan WikiFX pada Agustus dan Oktober 2024. Saat itu para korban sempat menyampaikan niatnya untuk terus melanjutkan perkara itu. Berselang sekitar 5 bulan, tepatnya kemarin, 10-Maret-2025, BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha platform pialang berjangka tersebut.
Pihak FINRA telah memerintahkan Robinhood Financial untuk membayar $3,75 juta kepada nasabahnya, dan mendenda Robinhood Financial dan Robinhood Securities sebesar $26 juta karena melanggar sejumlah aturan FINRA, termasuk gagal menanggapi tanda-tanda potensi pelanggaran.