Ikhtisar:Lembaga SEC menerbitkan siaran pers resmi mengenai denda senilai total US$ 63 Juta (setara sekitar Rp 1 Triliun) sebagai hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh 12 perusahaan layanan keuangan, termasuk 3 entitas broker, yang salah satunya telah bermasalah di Indonesia.
Salah satu nama yang muncul dalam daftar 12 perusahaan yang terkena hukuman denda terbaru dari SEC adalah broker forex Charles Schwab & Co. Inc. Khusus untuk platform ini terkena porsi hukuman denda sebesar US$ 10 Juta (setara sekitar Rp 162 Miliar).
Sejak beberapa tahun yang lalu, Charles Schwab telah bekerja sama dengan TD Ameritrade untuk platform baru yang menargetkan trader ritel.
Program ini dinamakan dengan “Schwab Trading Powered by Ameritrade”, yang menawarkan penggabungan kemampuan platform trading Ameritrade dengan fitur trading milik Schwab yang ada di Schwab.com dan Schwab Mobile.
Ada beberapa keluhan penipuan yang dialami oleh pengguna broker ini, sebagaimana terekam pada fitur Paparan WikiFX. Salah satunya berasal dari trader Indonesia, seperti dibawah ini.
Judul: tidak dapat penarikan dana
Tanggal: 01-November-2023
User ID: kang Rona
Asal: Indonesia
Isi Pelaporan:
“adakah yang bisa bantu terkait penarikan dana ..Saya mengkhawatirkan ada modus penipuan..danuang sudah masuk banyak...dari ce bahasanya harus bayar pajak 15 persen dari nilai penarikan...”.
Tim WikiFX telah melakukan verifikasi bahwa broker ini tidak memiliki peraturan yang valid di Indonesia, harap waspada terhadap risikonya ! waspada dan berhati - hati ! WikiScore untuk platform Charles Schwab telah berkurang akibat banyaknya keluhan dari penggunanya.
Nama Perusahaan: Charles Schwab & Co. Inc.
Singkatan: Charles Schwab
Negara Pendaftaran Platform: Amerika Serikat
Situs Web: https://www.schwab.com/
Kode URL: 4891635908
Ketik: charles schwab , pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
Berikut kutipan dari isi siaran pers SEC 2025-6 yang diterbitkan pada tanggal 13-Januari-2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengakui fakta-fakta yang ditetapkan dalam perintah SEC masing-masing, mengakui bahwa tindakan mereka melanggar ketentuan penyimpanan catatan undang-undang sekuritas federal, setuju untuk membayar denda perdata gabungan sebesar $63,1 juta, sebagaimana diuraikan di bawah ini, dan telah mulai menerapkan perbaikan pada kebijakan dan prosedur kepatuhan mereka untuk mengatasi pelanggaran ini.
Salah satu perusahaan, sebagaimana dicatat di bawah ini, melaporkan sendiri pelanggarannya dan, sebagai hasilnya, akan membayar denda perdata yang jauh lebih rendah daripada yang seharusnya.
· Blackstone Alternative Credit Advisors LP, bersama dengan Blackstone Management Partners LLC dan Blackstone Real Estate Advisors LP, setuju untuk membayar denda gabungan sebesar $12 juta;
· Kohlberg Kravis Roberts & Co. LP setuju membayar denda sebesar $11 juta;
· Charles Schwab & Co., Inc. setuju untuk membayar denda sebesar $10 juta;
· Apollo Capital Management LP setuju membayar denda sebesar $8,5 juta;
· Carlyle Investment Management LLC, bersama dengan Carlyle Global Credit Investment Management LLC, dan AlpInvest Partners BV, setuju untuk membayar denda gabungan sebesar $8,5 juta;
· TPG Capital Advisors LLC setuju untuk membayar denda sebesar $8,5 juta;
· Santander US Capital Markets LLC setuju untuk membayar denda sebesar $4 juta;
· PJT Partners LP, yang melaporkan sendiri, setuju untuk membayar denda sebesar $600.000.
Setiap investigasi SEC mengungkap penggunaan metode komunikasi yang tidak disetujui, yang dikenal sebagai komunikasi off-channel, di firma-firma ini.
Seperti yang dijelaskan dalam perintah SEC, firma-firma tersebut mengakui bahwa, selama periode yang relevan, personel mereka mengirim dan menerima komunikasi off-channel yang merupakan catatan yang harus disimpan berdasarkan undang-undang sekuritas.
Kegagalan tersebut melibatkan personel di berbagai tingkat otoritas, termasuk supervisor dan manajer senior.
Di tengah dinamika pasar modal Indonesia, perkembangan pialang berjangka menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian para investor. PT Premier Equity Futures, yang juga dikenal dengan merek Broker PEF, telah menjadi bagian dari sejarah industri ini sejak didirikan pada tahun 2004.
Di tengah pesatnya perkembangan trading online, investor kini memiliki akses mudah untuk bertransaksi melalui berbagai platform. Namun sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan broker terpercaya seperti PT Mentari Mulia Berjangka. Modus penipuan yang semakin marak ini dapat merugikan finansial dan kepercayaan investor, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan.
Sorotan publik pernah tertuju pada kasus penipuan investasi melalui trading online yang menggunakan aplikasi MetaTrader 4. Di bawah nama UGAM LIVE, para pelaku yang saat itu sebagai pekerja di PT First State Futures menjanjikan keuntungan instan yang membuat banyak investor tergiur, hingga akhirnya kerugian mencapai miliaran rupiah.
Di tahun 2025, Broker XTB menunjukkan keberhasilan yang mengesankan di beberapa pasar utama dunia. Dengan pendekatan yang disesuaikan untuk wilayah Indonesia, Kerajaan Inggris dan Timur Tengah, XTB berhasil membuktikan kapabilitasnya sebagai platform trading modern dan terpercaya.