Ikhtisar:Polres Bontang menaikkan status perkara terkait aplikasi trading "Jalan X" ke tahap penyidikan. Sebanyak 47 pelapor dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Polres Bontang resmi menaikkan penanganan perkara terkait aplikasi trading “Jalan X” ke tahap penyidikan. Kasus yang mencuat pada Juni 2026 itu telah menyebabkan para pelapor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan aliran dana para pelapor.
Hingga kini, tercatat sebanyak 47 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Para pelapor kembali mendatangi Satreskrim Polres Bontang untuk menyerahkan laporan tambahan sebagai penguat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum para pelapor, Lein Obet Budiman, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara transparan dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Pada tahap penyidikan, polisi akan kembali memanggil para saksi maupun terlapor. Pemeriksaan akan difokuskan pada pembuktian aliran uang dari pelapor kepada terlapor.
Setelah itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna membuat terang perkara yang telah menjerat puluhan pelapor tersebut. Selain itu, penyidik akan meminta auditor menghitung total kerugian yang ditimbulkan.