Financial Services Agency

Tahun 2000Diatur oleh pemerintah

The Financial Services Agency (FSA) mengawasi semua penyedia layanan keuangan, termasuk broker valas di Jepang. Tujuan utama FSA Jepang adalah untuk mempertahankan sistem keuangan negara dan memastikan stabilitasnya. Ia juga bertanggung jawab untuk melindungi investor keamanan, pemegang polis asuransi, dan deposan. Ini mencapai tujuannya dalam sejumlah cara yang berbeda termasuk perencanaan dan pembuatan kebijakan, mengawasi penyedia layanan keuangan, mengawasi transaksi efek, dan memeriksa lembaga keuangan di sektor swasta. Ketika FSA pertama kali diciptakan, FSA hanyalah sebuah badan administratif. Namun, tanggung jawabnya melebar pada tahun 2001 ketika menjadi perwakilan eksternal dari Kantor Kabinet Jepang. Mengambil alih tanggung jawab Komite Rekonstruksi Keuangan, dan juga mengambil alih tanggung jawab atas lembaga keuangan yang gagal. Saat ini, FSA Jepang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Jepang dan memiliki cakupan tanggung jawab yang luas.

Ungkapkan pialang
Warning Penyesuaian bisnis
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan nomor pengawasan
  • Waktu pengungkapan 2003-07-02
  • Alasan hukuman Tindakan memperdagangkan serangkaian sekuritas untuk menciptakan harga pasar artifisial yang tidak mencerminkan harga pasar yang berlaku.
Detail pengungkapan

Tindakan administratif terhadap Tokai Tokyo Securities Co., Ltd.

2 Juli 2003 Badan Jasa Keuangan Tokai Tokyo Tindakan administratif terhadap perusahaan saham gabungan 1. Tokai Tokyo Sebagai hasil pemeriksaan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission, fakta-fakta pelanggaran hukum berikut diketahui, dan rekomendasi dibuat untuk mencari tindakan administratif (opens in a new window pada 23 Juni 2003). Perbuatan melakukan serangkaian transaksi perdagangan surat berharga untuk membentuk harga pasar artifisial yang tidak mencerminkan harga pasar yang berlaku Serangkaian perintah limit beli atau jual tanpa maksud untuk dilaksanakan dengan maksud memindahkan harga saham dari saham tersebut untuk kepentingannya sendiri dengan meminta pesanan dari pelaku pasar lainnya. Perbuatan-perbuatan tersebut di atas oleh Perseroan dan karyawannya dianggap termasuk dalam Pasal 4 Butir 3 Peraturan Kabinet tentang Peraturan Perundang-Undangan dan lain-lain Perusahaan Efek berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 Butir 9 UU Bursa Efek. 2. Berdasarkan hal di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap perusahaan hari ini. (1) Perintah penghentian bisnis Selama periode dari 7 Juli 2003 sampai dengan 18 Juli 2003 (10 hari), bisnis perdagangan saham atas tanggungan sendiri (kinerja kontrak yang ada sebelum 4 Juli 2003) (tidak termasuk perdagangan terkait). (2) Urutan peningkatan bisnis ○Peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan hukum secara menyeluruh oleh pejabat dan karyawan, dan klarifikasi di mana tanggung jawab berada. ○ Peninjauan mendasar dari sistem manajemen perdagangan, perumusan langkah-langkah khusus, dan perumusan serta penerapan langkah-langkah secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya.
Lihat asli
Lampiran terkait
Lebih banyak pengungkapan peraturan

Warning

2019-02-26

Warning

2019-10-22

Warning

2022-01-19

Periksa kapanpun Anda mau

Unduh Aplikasi untuk informasi lengkap