Financial Services Agency

Tahun 2000Diatur oleh pemerintah

The Financial Services Agency (FSA) mengawasi semua penyedia layanan keuangan, termasuk broker valas di Jepang. Tujuan utama FSA Jepang adalah untuk mempertahankan sistem keuangan negara dan memastikan stabilitasnya. Ia juga bertanggung jawab untuk melindungi investor keamanan, pemegang polis asuransi, dan deposan. Ini mencapai tujuannya dalam sejumlah cara yang berbeda termasuk perencanaan dan pembuatan kebijakan, mengawasi penyedia layanan keuangan, mengawasi transaksi efek, dan memeriksa lembaga keuangan di sektor swasta. Ketika FSA pertama kali diciptakan, FSA hanyalah sebuah badan administratif. Namun, tanggung jawabnya melebar pada tahun 2001 ketika menjadi perwakilan eksternal dari Kantor Kabinet Jepang. Mengambil alih tanggung jawab Komite Rekonstruksi Keuangan, dan juga mengambil alih tanggung jawab atas lembaga keuangan yang gagal. Saat ini, FSA Jepang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Jepang dan memiliki cakupan tanggung jawab yang luas.

Ungkapkan pialang
Sanction Tutup sementara
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan nomor pengawasan
  • Waktu pengungkapan 2006-12-01
  • Alasan hukuman 1.Perbuatan mempercayakan perdagangan efek nasabah padahal mengetahui adanya risiko insider trading 2.Status pengelolaan perdagangan efek nasabah cukup untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak adil terkait informasi perusahaan Keadaan dianggap tidak demikian 3.Perbuatan menerima pesanan untuk jual beli surat berharga nasabah tanpa melakukan verifikasi identitas berdasarkan Undang-Undang Verifikasi Identitas
Detail pengungkapan

Tindakan administratif terhadap Daiwa Securities Co., Ltd.

1 Desember 2006 Badan Jasa Keuangan Daiwa Sehubungan dengan tindakan administratif terhadap perusahaan saham gabungan Daiwa Sebagai hasil dari pemeriksaan Komisi Pengawasan Bursa dan Sekuritas perusahaan saham, fakta pelanggaran hukum diketahui sebagai berikut, dan tindakan administratif direkomendasikan (opens in a new window) (22 November 2006) . (1) Perbuatan mempercayakan pembelian dan penjualan sekuritas nasabah padahal mengetahui adanya risiko insider trading Daiwa Wakil Manajer Bisnis Perbankan Investasi Cabang Himeji A (selanjutnya disebut "Wakil Manajer A") Sehubungan dengan pesanan pembelian 1.500 saham sebanyak dua kali dalam rekening atas nama perusahaan c yang dibuka di cabang Himeji perusahaan sekuritas pada tanggal 4 Oktober dan 6 tahun 2005 oleh petugas, karena hal-hal sebagai berikut, Pasal 166 UU Sekuritas dan Bursa Meskipun menyadari adanya risiko pelanggaran ketentuan Pasal 1 ayat 1, pesanan pembelian yang bersangkutan diterima tanpa mengambil langkah-langkah seperti meminta formulir pesanan konsinyasi. (a) Karena riwayat pembukaan rekening atas nama perusahaan c dst, diduga rekening tersebut adalah rekening atas nama pejabat perusahaan b. (b) Pada saat menerima pesanan pembelian, dia mengetahui bahwa ada fakta material yang dirahasiakan bahwa perusahaan b akan melakukan stock split. (c) Ada dugaan bahwa pesanan pembelian tersebut diarahkan oleh seorang pejabat Perusahaan b, dan bahwa pesanan tersebut dilakukan oleh pejabat perusahaan yang lain. Perbuatan perusahaan efek dan wakil manajer seksi a tersebut di atas ternyata melanggar Pasal 4 Butir 8 Ordonansi Kabinet Tentang Peraturan Undang-Undang Perusahaan Efek Pasal 42 Ayat 1 Butir 10 Surat Berharga dan Exchange Act. dilakukan. (2) Situasi di mana diketahui bahwa status manajemen perdagangan efek nasabah tidak cukup untuk mencegah perdagangan yang tidak adil terkait informasi perusahaan Saya dipercaya untuk membeli dan menjual efek klien sambil mengetahui bahwa ada risiko perdagangan . Daiwa Himeji Branch Manager d (Periode Pendaftaran: April 2001 s/d Desember 2004; selanjutnya disebut sebagai “Branch Manager d”) dan penggantinya Branch Manager e (sama: Desember 2004 s/d Desember 2006) Sampai dengan Maret 2009. Selanjutnya disebut sebagai “Cabang manager e”) menjalankan bisnis tanpa mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah perdagangan orang dalam sebagai berikut. (a) Manajer cabang d tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah perdagangan orang dalam sehubungan dengan bisnisnya, sebagai berikut. B. Meskipun pada prinsipnya perusahaan diperintahkan untuk melarang staf perbankan investasi untuk menangani transaksi perdagangan efek sebagai aturan umum, wakil manajer seksi a melakukan perdagangan dari rekening atas nama perusahaan c. Saya menginstruksikan dan menerima bahwa saya bertugas menerima pesanan. Mengenai perdagangan saham perusahaan b dalam rekening atas nama perusahaan c, saya khawatir akan diperlukan kehati-hatian dari perspektif perdagangan orang dalam, dll., jadi saya akan berhati-hati dalam perdagangan orang dalam, dll. untuk wakil manajer a Namun, dia tidak memberikan instruksi yang sama kepada administrator internal cabang, dia juga tidak secara pribadi mengkonfirmasi perdagangan, dll saham perusahaan b di akun yang sama sawah. (b) Manajer cabang e menegaskan bahwa perusahaan c adalah pelanggan yang diperkenalkan perusahaan b dan terus membeli saham perusahaan b. Meskipun bertanggung jawab atas titipan dan menyadari adanya fakta material yang dijelaskan dalam (1) dan (b ) di atas, tindakan yang memadai tidak diambil untuk mencegah perdagangan orang dalam. Keadaan usaha perusahaan sekuritas tersebut di atas, dimana pengurus cabang d dan e menjalankan usaha tanpa mengambil tindakan yang diperlukan, ditetapkan oleh Kabinet tentang peraturan pelaksanaan perusahaan sekuritas berdasarkan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Hukum Sekuritas dan Pertukaran Hal ini diakui sebagai jatuh di bawah Pasal 10, Butir 4 dari Peraturan Kabinet. (3) Wakil Direktur A yang menerima perintah jual beli efek dari nasabah tanpa melakukan verifikasi identitas berdasarkan Undang-Undang Verifikasi Identitas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(a) di atas, Meskipun diduga merupakan rekening pada nama pinjaman dari pejabat Perusahaan b, hanya identifikasi formal dari rekening yang dilakukan, dan identifikasi pelanggan, dll. dan rekening deposito, dll., oleh lembaga keuangan, dll. tidak melakukan verifikasi identitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pencegahan Penggunaan yang Tidak Sah dari Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan efek dan wakil manajer seksi a tersebut di atas diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Butir 29 Undang-Undang Pemberlakuan Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Rekening Simpanan, dsb. dan Verifikasi Identitas Nasabah oleh Lembaga Keuangan, dll. Termasuk dalam tindakan tidak melakukan verifikasi identitas saat melakukan "transaksi ketika pihak lawan transaksi diduga menyamar sebagai orang atas nama transaksi", dan lembaga keuangan dll. Diakui sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pencegahan Penggunaan yang Tidak Sah. Berdasarkan hal di atas, hari ini, kami telah memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan sesuai dengan Pasal 56, Ayat 1 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa dan Pasal 9 Undang-Undang tentang Pencegahan Penggunaan Rekening Deposito yang Tidak Sah, dll. dan Verifikasi Identitas Pelanggan oleh Lembaga Keuangan, dll., dan melakukan tindakan administratif sebagai berikut: 1. Perintah untuk menangguhkan bisnis Dari 19 Desember 2006 sampai dengan 20 Desember 2006, di luar bisnis Cabang Himeji, bisnis yang dipercayakan terkait dengan perdagangan sekuritas tunduk pada peraturan Pasal 166 Undang-undang Sekuritas dan Bursa (kecuali yang disetujui oleh Perusahaan ). 2. Perintah Peningkatan Bisnis dan Perintah Koreksi (a) Tinjauan drastis terhadap sistem pengendalian internal di Cabang Himeji. (b) Memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas fakta yang menyebabkan disposisi administratif ini. (c) Verifikasi sistem pengendalian internal di kantor cabang kami, serta merumuskan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan berulang. (d) Secara menyeluruh meningkatkan kesadaran kepatuhan hukum di antara semua petugas dan karyawan melalui pelatihan, dll. 3. Sehubungan dengan 2 hal di atas, harap kirimkan tanggapan tertulis paling lambat tanggal 4 Januari 2007 (Kamis).
Lihat asli
Lampiran terkait
Lebih banyak pengungkapan peraturan

Danger

2022-01-01

Danger

2021-01-01

Danger

2021-01-01
DAFTAR WASPADA INVESTOR
Quantic Venture

Periksa kapanpun Anda mau

Unduh Aplikasi untuk informasi lengkap