Securities and Futures Bureau

Tahun 2004Diatur oleh pemerintah

Untuk mempromosikan pembangunan ekonomi nasional Taiwan, memfasilitasi perkembangan yang baik dari pasar sekuritas dan berjangka, menjaga ketertiban transaksi pasar, dan melindungi hak dan kepentingan investor sekuritas dan pedagang berjangka, Komisi Pengawas Keuangan (FSC) membentuk Sekuritas dan Biro Berjangka (SFB) dalam rangka pengawasan dan pengaturan pasar surat berharga dan berjangka dan perusahaan surat berharga dan berjangka, serta perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan, undang-undang, dan peraturan terkait. Ini termasuk pengawasan dan pengaturan review dan perdagangan kontrak perdagangan berjangka; pengawasan dan pengaturan perusahaan efek dan berjangka; pengawasan dan pengaturan penanaman modal asing di pasar surat berharga dan berjangka dalam negeri; Pengawasan dan pengaturan asosiasi industri sekuritas, asosiasi industri berjangka, dan yayasan terkait dll.

Ungkapkan pialang
Sanction Baik
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan situs web
  • Waktu pengungkapan 2023-08-31
  • Jumlah penalti $ 48,268.48 USD
  • Alasan hukuman Apabila yang dikenakan sanksi melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek, maka yang dikenakan sanksi akan diberikan peringatan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa, dan akan diberi peringatan sesuai dengan Pasal 178-1 Ayat 1 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa Ayat 4 mengatur denda sebesar NT$1,5 juta.
Detail pengungkapan

kasus tindakan disipliner Cathay Securities Co., Ltd. karena melanggar undang-undang administrasi sekuritas. (Komisi Pengaturan Sekuritas Keuangan No. 1120383959)

Surat Pemberitahuan Disiplin Komisi Pengawas Keuangan: Penerima: Salinan asli Tanggal penerbitan: 31 Agustus 2012 Nomor penerbitan: Surat Berharga Pengelolaan Keuangan No. 1120383959 Penerima: Cathay Securities Jumlah kesatuan perusahaan yang menghasilkan keuntungan dari suatu perusahaan saham gabungan: disingkat alamat: disingkat nama perwakilan atau manajer: 〇〇〇 alamat: disingkat Tujuan: Yang dihukum melanggar ketentuan Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek , sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa Ayat 1 Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang dikenai hukuman akan diberi peringatan dan dikenakan denda sebesar NT$1,5 juta sesuai dengan Pasal 178-1, Ayat 1, Paragraf 4 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa. Fakta: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (selanjutnya disebut Bursa Efek) melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dikenakan hukuman dan menemukan bahwa orang yang dikenakan hukuman sebenarnya tidak melakukan pengujian kapasitas parameter mekanisme koneksi sistem sertifikat , gagal untuk benar-benar melakukan pengujian stres sistem aplikasi, Rincian operasi kualitas layanan pemesanan Internet tidak mencakup spesifikasi keamanan dan stabilitas transaksi yang lengkap, kegagalan untuk menetapkan prosedur operasi standar untuk pemulihan kegagalan sistem sertifikat, dan host basis data sistem sertifikat tidak memiliki cukup alokasi sumber daya, dll. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang dihukum gagal menerapkan sistem pengendalian internal dan melanggar Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek. Alasan dan dasar hukum: 1. Menurut “Jika suatu perusahaan sekuritas melanggar Undang-undang ini atau perintah yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, selain dihukum sesuai dengan Undang-undang ini, pejabat yang berwenang dapat, tergantung pada beratnya perkara, menjatuhkan hukuman sanksi berikut, dan dapat memerintahkannya melakukan perbaikan dalam batas waktu: 1. Peringatan...", "Jika suatu perusahaan sekuritas... melakukan salah satu keadaan berikut ini, maka perusahaan atau perkumpulan tersebut dikenakan denda paling sedikit NT $300,000 tetapi tidak lebih dari NT$6 juta, dan dapat diperintahkan untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu; jika gagal melakukan perbaikan dalam batas waktu tersebut, Dapat dihukum berdasarkan kasus per kasus: ...4. perusahaan sekuritas...gagal menerapkan sistem pengendalian internal." Hal ini diatur dalam Pasal 66, ayat 1, dan Pasal 178-1, ayat 1, ayat 4 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa; "Bisnis perusahaan sekuritas Pengoperasian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.” Hal ini diatur dalam Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek. 2. Ketika bursa efek memeriksa orang yang dikenakan hukuman, ditemukan bahwa orang yang dikenakan hukuman memiliki kekurangan sebagai berikut: (1) Parameter sistem mekanisme koneksi sistem sertifikat tidak diuji ketika sistem sertifikat diluncurkan, yang melanggar standar dan spesifikasi sistem pengendalian internal perusahaan sekuritas (Selanjutnya disebut Standar dan Spesifikasi Pengendalian Internal) CC-19000 Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem (13) Peraturan. (2) Kegagalan untuk benar-benar melakukan operasi pengujian stres sistem aplikasi, melanggar standar pengendalian internal Sistem Komputer CC-17020 dan Manajemen Keselamatan Operasi (6). (3) Aturan pengoperasian kualitas layanan pemesanan Internet tidak mencakup spesifikasi keamanan dan stabilitas transaksi yang lengkap, yang melanggar standar pengendalian internal Manajemen Keamanan Jaringan CC-17010 (8). (4) Kegagalan merumuskan prosedur operasi standar untuk pemulihan kegagalan sistem voucher, menerapkannya dan menyimpan catatan, melanggar standar pengendalian internal CC-20000 Manajemen Operasi Berkelanjutan (2). (5) Kegagalan untuk mempertimbangkan situasi pembagian sumber daya dari host virtual sertifikat, mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak mencukupi untuk host basis data sistem sertifikat, melanggar standar pengendalian internal Sistem Komputer CC-17020 dan Manajemen Keamanan Operasi (5). 3. Kekurangan pembukaan di atas dibuktikan dengan surat dari bursa tanggal 000 Januari 2000 dan 000 Januari 2000, serta keterangan dari terpidana pada tanggal 000 Januari 2000 dan 00 Oktober 2000, dan telah diverifikasi. Pelanggaran Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 66 Ayat 1 dan Pasal 178-1 Ayat 1 Ayat 4 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa. Metode pembayaran: 1. Batas waktu pembayaran: Bayar dalam waktu 10 hari sejak sanksi ini diberikan. 2. Mohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pada slip pembayaran yang dilampirkan pada (agensi). Catatan: 1. Jika orang yang dikenakan hukuman tidak puas dengan hukuman ini, ia harus mengajukan petisi melalui Asosiasi ini (Distrik Banqiao, Kota New Taipei) sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Petisi dalam waktu 30 hari sejak hari setelah hukuman dijalani. Lantai 18, No. 7, Bagian 2, Jalan Xianmin) mengajukan petisi ke Eksekutif Yuan. Namun menurut Pasal 93 Ayat 1 UU Permohonan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, pengajuan banding tidak menghentikan pelaksanaan sanksi tersebut, dan yang dikenakan sanksi tetap membayar denda. 2. Jika orang yang dikenai hukuman tidak membayar denda dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam hukuman ini, orang tersebut akan dipindahkan ke cabang Badan Penegakan Administratif Kementerian Kehakiman untuk penegakan administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Paragraf 1 Undang-Undang Penegakan Administratif. asli: Cathay Securities Co., Ltd. (Untuk dilayani: Tuan Zhuang 〇〇) Salinan: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (perwakilan Tuan Lin 〇〇), Pusat Perdagangan OTC Sekuritas Taiwan Republik Tiongkok (perwakilan Tuan Chen 〇〇), Asosiasi Sekuritas Republik Tiongkok (perwakilan: Tuan Chen 〇〇), Biro Inspeksi Asosiasi, Biro Sekuritas dan Kontrak Berjangka Asosiasi (Kantor Akuntansi, Kantor Sekretaris, Grup Manajemen Dealer Sekuritas)
Lihat asli
Lampiran terkait
Lebih banyak pengungkapan peraturan

Danger

2021-01-01

Danger

2020-01-01

Danger

2022-01-01
DAFTAR WASPADA INVESTOR
Thecrypto Globaltrade

Periksa kapanpun Anda mau

Unduh Aplikasi untuk informasi lengkap