Polish Financial Supervision Authority

Tahun 2006Diatur oleh pemerintah

"""Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia memulai kegiatannya pada 19 September 2006, yaitu tanggal ketika Undang-Undang Pengawasan Pasar Keuangan 21 Juli 2006 (Dz. U. tahun 2006, No. 157, butir 1119, sebagaimana telah diubah) mulai berlaku. Regulator baru mengambil alih tugas Komisi Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun dan Komisi Sekuritas dan Bursa Polandia, yang dihapuskan oleh Undang-Undang tersebut.Pada 1 Januari 2008, PFSA mengambil alih tugas Komisi Pengawasan Perbankan. Tugas utama PFSA adalah memastikan perkembangan pasar keuangan yang berfungsi dengan baik dan aman. Sementara itu, visinya adalah menyediakan pasar keuangan yang aman bagi semua peserta. Terkait hal ini, PFSA telah mengambil tindakan aktif, seperti menggunakan teknologi paling modern untuk mengelola informasi dan pengetahuan serta memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi di antara entitas yang diawasi dan pemangku kepentingan di pasar keuangan. """

Ungkapkan pialang
Danger Belum Sah
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan situs web
  • Waktu pengungkapan 2024-09-03
Detail pengungkapan

Pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 178 Undang-Undang tentang Perdagangan Instrumen Keuangan (melakukan kegiatan di bidang perdagangan instrumen keuangan tanpa izin atau surat kuasa yang diperlukan)

universe(menggunakan situs web https:// universe .co.com/) entitas tersebut tidak terdaftar di kantor kejaksaan daerah Polandia di Warsawa pemberitahuan berdasarkan pasal 178 jo pasal 69(2) poin 2 dan 5 undang-undang perdagangan instrumen keuangan. pemberitahuan yang dibuat oleh UKNF.
Lihat asli
Lampiran terkait