Ikhtisar:Berdasarkan keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2022, kegiatan usaha pialang berjangka dengan nama PT Rifan Financindo Berjangka dan semua izin wakil pialang ini dibekukan.
Berdasarkan keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2022, kegiatan usaha pialang berjangka dengan nama PT Rifan Financindo Berjangka dan semua izin wakil pialang ini dibekukan. Menurut keterangan dari BAPPEBTI, pembekuan dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut - turut. Bappebti juga menilai Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis mereka dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah yang dilayangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BAPPEBTI, dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi PT Rifan Financindo Berjangka tidak bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pembekuan dari BAPPEBTI ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Pada sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mereka mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot pada tahun sebelumnya. Rifan Financindo Berjangka pun telah melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri tahun 2000 lalu.
Berdasarkan situs resmi milik Rifan Financindo, broker ini memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan pialang besar yang termasuk dalam 10 posisi teratas perusahaan pialang teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Broker ini memiliki 2 kantor operasional di Jakarta dan kantor cabang di Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru dan Palembang.
The Financial Commission (FinCom) mengumumkan IUX Markets sebagai Anggota terbaru yang disetujui. Perusahaan ini menjadi pialang online yang bergabung dalam forum pengaturan mandiri, yang menyoroti peningkatan minat dan permintaan akan layanan penyelesaian sengketa eksternal (EDR) independen di antara para pelaku industri forex.
Sindikat investasi forex adalah kelompok terorganisir yang terlibat dalam penipuan forex, di mana mereka bekerja sama untuk menjalankan skema investasi palsu dengan tujuan menipu investor. Baru-baru ini wanita asal Indonesia, ditipu oleh sindikat investasi forex berbasis di Labuan dengan kerugian mencapai Rp14 miliar. Bagaimana perkembangan kasusnya? Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
TERSERET lagi 2 warganet asal Indonesia oleh aksi memperdaya dari platform broker forex Ventezo Global Ltd, keluhan mengenai penipuan swap charge. Bagaimana langkah - langkah penerapan scam yang dilakukan? Seberapa banyak total nilai kerugian? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Penipuan broker Super Forex sempat menjarah dana para trader di Indonesia dengan modus program bonus bodong. Hari ini (07-Nov-2024), nama individu perwakilan platform tersebut diumumkan oleh otoritas FMA dan regulator CNMV turut serta melakukan pencekalan.