Ikhtisar:Terdakwa kasus penipuan trading PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa yang menggunakan akun di broker forex PT. Monex Investindo Futures, mendapat vonis bebas dan 5 orang founder lainnya malah terkena hukuman penjara 1 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri pada perkara penipuan trading PT DOK (Dana Oil Konsorsium) dengan tuntutan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Aturan tidak bisa diadili kembali karena sudah diputus sebelumnya alias unsur ne bis in idem menjadi referensi dalam keputusan vonis bebas tersebut.
“Perkara yang menjerat terdakwa memenuhi unsur ne bis in idem, maka tidak bisa dilakukan peradilan kembali. Dalam artian bebas demi hukum dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” kata Hakim Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16-Mei-2024.
Pada perkara sebelumnya, I Nyoman Tri Dana Yasa mendapat hukuman vonis penjara selama 3 tahun yang terlah dimulai terhitung sejak tahun 2022. Oleh karena itu, Mang Tri hanya perlu menjalani sisa masa hukumannya.
Meskipun menerima vonis bebas, kerugian dana yang dialami oleh para investor PT Dana Oil Konsorsium harus dikembalikan oleh Mang Tri.
“Tiyang (saya) akan berusaha mengembalikan aset para investor dengan upaya penjualan aset pribadi milik saya yang sudah disita oleh pihak berwajib,” respon Mang Tri.
Kasus PT DOK telah menyeret banyak korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara dengan ketentuan ke lima terdakwa tetap ditahan dalam kurungan,” ucap Hakim Ketua Gede Putra Astawa.
Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap 5 orang terdakwa, yaitu:
1. I Putu Satya Oka Arimbawa
2. I Putu Eka Yudi Artho
3. I Nyoman Anda Santika
4. Rai Kusuma Putra
5. I Wayan Budi Artana
Kuasa hukum ke-5 founder PT Dana Oil Konsorsium pada perkara ini adalah I Wayan “Gendo” Suardana dari Gendo Law Office.
Keputusan vonis hakim pada persidangan PT DOK tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU.
“Terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding,” pungkas Gede Putra Astawa.
Hakim juga menginformasikan bahwa vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan para terdakwa selama proses hukum berjalan.
Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP menjadi referensi tuntutan terhadap kelima terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam pengelolaan PT DOK.
Sebagaimana telah terungkap, proses trading forex online oleh terdakwa Mang Tri dilakukan melalui akun atas nama pribadi I Nyoman Tri Dana Yasa di perusahaan pialang berjangka, PT. Monex Investindo Futures alias broker forex MIFX.
Terdapat lima akun terkait dengan nomor 84544991, 84550135, 84577924, 84580484 dan 84590522. Mang Tri atau I Nyoman Tri Dana Yasa juga telah menerima berbagai hadiah atau reward dari transaksi trading onlinenya melalui akun di platform MIFX seperti 100 gram Emas, Motor Piaggio dan Laptop.
Perwakilan pihak PT. Monex Investindo Futures juga pernah hadir untuk memberikan kesaksian dipersidangan kasus penipuan/penggelapan dana PT DOK.
Ketik: mifx , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Integrasi CFD di Telegram adalah inovasi di mana broker seperti NAGA memungkinkan pengguna untuk melakukan trading CFD (Contract for Difference) secara langsung melalui platform Telegram. Dengan integrasi ini, pengguna dari broker satu ini dapat membeli atau menjual CFD tanpa harus meninggalkan aplikasi Telegram.
Ikuti Acara Berbagi Topik #PengalamanTradingku ! Mari Jelajahi Pasar Forex Bersama! Bergabunglah dalam program aktivitas WikiFX berhadiah USDT dengan berbagi topik pengalaman dan jelajahi kemungkinan tak terbatas trading online di pasar forex bersama-sama !
Skema Ponzi XFA AI merujuk pada modus penipuan yang dilakukan oleh platform investasi XFA AI, yang mengklaim menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan keuntungan tinggi kepada investornya. Meskipun mereka mengiklankan penggunaan teknologi canggih untuk trading otomatis, kenyataannya, platform ini ternyata menggunakan dana dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama, yang merupakan ciri utama skema Ponzi.
Jangan sampai LENGAH ! Cermati pembaruan data per September 2024, agar tidak terjebak kedalam platform broker sektor forex (pialang berjangka) di Indonesia yang telah dicabut lisensi/izin usahanya oleh pihak BAPPEBTI
ATFX
FOREX.com
IC Markets Global
NEWRGY IMEX
FXTM
FP Markets
ATFX
FOREX.com
IC Markets Global
NEWRGY IMEX
FXTM
FP Markets
ATFX
FOREX.com
IC Markets Global
NEWRGY IMEX
FXTM
FP Markets
ATFX
FOREX.com
IC Markets Global
NEWRGY IMEX
FXTM
FP Markets