Ikhtisar:Forex fraud atau penipuan valas adalah segala bentuk penipuan yang berkaitan dengan perdagangan valuta asing (forex). Baru-baru ini terjadi penggerebekan kepada broker OctaFX yang dilakukan oleh pihak berwajib. Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti dengan nilai mencapai Rp155 miliar berhasil disita dan hingga kini penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.
Forex fraud atau penipuan valas adalah segala bentuk penipuan yang berkaitan dengan perdagangan valuta asing (forex). Penipuan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk skema investasi palsu, manipulasi pasar, dan praktik tidak etis lainnya yang bertujuan untuk mengelabui investor atau pedagang forex. Berikut beberapa contoh umum dari forex fraud:
1. Broker Tidak Sah:
Beberapa penipu berpura-pura menjadi broker forex yang sah untuk menarik dana dari investor. Mereka mungkin menawarkan platform perdagangan palsu atau menggunakan platform nyata tetapi tidak melakukan perdagangan yang dijanjikan. Setelah mengumpulkan cukup dana, mereka melarikan diri dengan uang investor.
2. Pencucian Uang:
Beberapa platform forex digunakan untuk mencuci uang dari aktivitas ilegal dengan menyembunyikan asal-usul dana tersebut melalui transaksi perdagangan valas.
3. Penipuan dengan EA atau Sinyal Forex:
Penipu menjual perangkat lunak perdagangan otomatis (robot) atau sinyal perdagangan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar. Namun, perangkat atau sinyal ini seringkali tidak efektif atau bahkan dirancang untuk merugikan pengguna.
4. Skema Ponzi atau Piramida:
Dalam skema ini, penipu menjanjikan imbal hasil tinggi kepada investor dari perdagangan forex. Namun, keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama sebenarnya berasal dari dana yang disetor oleh investor baru, bukan dari keuntungan perdagangan yang sebenarnya. Skema ini runtuh ketika tidak ada cukup investor baru untuk membayar investor lama.
5. Informasi Palsu:
Penipu dapat memberikan informasi atau nasihat perdagangan yang menyesatkan kepada investor untuk membuat mereka melakukan perdagangan yang merugikan, sementara penipu mendapat keuntungan dari situasi tersebut.
Untuk menghindari forex fraud atau penipuan forex, penting bagi investor untuk melakukan riset menyeluruh, memilih broker yang teregulasi dan memiliki reputasi baik, serta waspada terhadap janji keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Direktorat Penegakan Hukum (ED) telah melakukan operasi penggeledahan di berbagai lokasi yang terkait dengan platform perdagangan forex OctaFX, yang dituduh menipu investor hingga mencapai beberapa crores.
Penggeledahan oleh Zona Mumbai ED dilakukan di Mumbai, Kolkata, Delhi, dan Gurgaon yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA).Trading forex sendiri adalah perdagangan valuta asing, yang melibatkan pembelian dan penjualan mata uang dengan tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi nilai tukar.
ED memulai penyelidikan terhadap platform tersebut berdasarkan laporan FIR (First Information Report) yang diajukan di Pune, yang menuduh beberapa individu menipu investor dengan menjanjikan imbal hasil tinggi melalui platform perdagangan OctaFX.
Aplikasi dan situs web OctaFX tidak diizinkan oleh RBI (Reserve Bank of India) untuk terlibat dalam perdagangan forex. Penyelidikan mengungkapkan bahwa cabang perusahaan di India dan entitasnya telah menipu investor dengan kedok perdagangan forex, sehingga menghasilkan lebih dari Rs 1.000 crore dari India atau senilai Rp194 miliar.
Berdasarkan informasi dari narasumber, sebagian dari dana ini dilayer melalui jaringan transaksi kompleks dengan bantuan perusahaan cangkang dan dikirimkan ke luar negeri ke entitas terkait dengan dalih layanan pengiriman fiktif, impor jasa, dll.
Uang yang diperoleh secara ilegal juga disalurkan ke Dana Investasi Alternatif (AIF) yang terdaftar di SEBI untuk menyamarkannya sebagai uang yang sah. Selain itu, ditemukan bahwa OctaFX menggunakan entitas yang berbasis di Kepulauan Virgin Britania Raya dan Estonia untuk mentransfer dana untuk kegiatan promosinya guna menarik investor.
Penyelidikan juga menemukan bahwa kegiatan ini dikelola oleh pemilik entitas grup OctaFX yang berbasis di Rusia, Spanyol, Georgia, dan Dubai.
Direktorat Penegakan Hukum sejauh ini telah menyita aset senilai sekitar Rs 38 crore atau senilai Rp73 miliar dalam bentuk mata uang kripto, saldo bank, dan koin emas sehubungan dengan kasus ini.
Selama operasi penggeledahan, properti bergerak, termasuk dana bank dan kepemilikan akun Demat senilai sekitar Rs 80,43 crore atau senilai Rp155 miliar, telah dibekukan. Berbagai dokumen yang memberatkan dan perangkat digital telah ditemukan dan disita, kata para pejabat. Total penyitaan atau pembekuan dalam kasus ini hingga saat ini mencapai sekitar Rs 118 crore atau senilai Rp229 miliar dan hingga kini penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Selain kasus terkait OctaFX yang terjadi di India, sejumlah kasus lain yang melibatkan entitas ini juga pernah terjadi di sejumlah negara lain. Sebelumnya di Nigeria, OctaFX juga terlibat dalam kasus penipuan di Nigeria, di mana banyak investor melaporkan kerugian besar setelah dijanjikan keuntungan tinggi melalui platform OctaFX. Beberapa laporan menyebutkan bahwa investor mengalami kesulitan dalam menarik dana mereka, dan ada klaim bahwa OctaFX tidak transparan dalam kegiatan perdagangan mereka.
Di Malaysia, OctaFX juga telah diidentifikasi oleh Securities Commission Malaysia (SC) sebagai platform yang tidak sah untuk perdagangan forex. SC memperingatkan publik bahwa OctaFX tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai broker forex di Malaysia dan bahwa kegiatan mereka dapat merugikan investor.
Di Pakistan, OctaFX telah dimasukkan dalam daftar peringatan oleh Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP). SECP memperingatkan publik agar tidak berinvestasi melalui OctaFX karena tidak memiliki izin untuk menawarkan layanan perdagangan forex di negara tersebut.
Untuk menghindari penipuan seperti ini, investor harus selalu memeriksa legalitas dan reputasi broker forex yang mereka gunakan serta berhati-hati terhadap janji keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Artikel ini membahas tentang kasus kerugian yang dialami oleh 15 investor Indonesia yang berinvestasi melalui broker TD Ameritrade, dengan total kerugian mencapai 8 miliar rupiah. Seperti apa kronologisnya dan penanganan dari kasus ini? Selengkapnya silakan dibaca disini
Keluhan terhadap broker forex OnEquity LLC (ONEQ Global Ltd) bermunculan menjelang akhir 2024. Di bulan Agustus, pengguna asal Hong Kong terkena trik biaya terselubung. Pada September, giliran trader Indonesia yang menjadi korban dengan modus penyalahgunaan lindung nilai.
FXGT.com memperkenalkan solusi trading seluler dan web baru yang memudahkan akses pasar global. Dengan dirilisnya trading tools termutakhir ini, mereka bersaing ketat dengan XM dan juga Exness. Temukan apa saja fitur canggih dan fleksibilitas tinggi untuk pengalaman trading yang lebih efisien dan aman yang mereka tawarkan berikut ini.
Daftar Berbahaya Regulator atau Warning List Regulator adalah daftar yang dirilis oleh otoritas keuangan suatu negara yang berisi entitas atau perusahaan, termasuk broker, yang dianggap beroperasi tanpa lisensi resmi atau secara ilegal. Kini, Instaforex yang merupakan salah satu broker yang juga banyak digunakan di Indonesia, masuk daftar broker berbahaya! Simak berita selengkapnya disini