Ikhtisar:Daftar hitam regulator adalah daftar yang berisi perusahaan, individu, atau entitas yang telah dilarang atau diperingatkan oleh otoritas keuangan atau regulator di suatu negara. Simak daftar hitam terbaru dari regulator yang berisi 8 broker yang berbahaya. Waspada dan sebisa mungkin tidak berurusan dengan broker semacam ini!
Daftar hitam regulator adalah daftar yang berisi perusahaan, individu, atau entitas yang telah dilarang atau diperingatkan oleh otoritas keuangan atau regulator di suatu negara. Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam biasanya melanggar peraturan keuangan, beroperasi tanpa izin, atau terlibat dalam kegiatan penipuan. Tujuan dari daftar ini adalah untuk melindungi investor dari risiko berinteraksi dengan pihak-pihak yang tidak berlisensi atau tidak terpercaya.
Beberapa karakteristik penting dari daftar hitam regulator meliputi:
1. Perusahaan Tidak Teregulasi: Perusahaan yang beroperasi tanpa lisensi dari otoritas keuangan setempat sering kali masuk daftar hitam karena mereka tidak diawasi dan berisiko merugikan investor.
2. Perusahaan Penipu: Perusahaan yang terbukti melakukan penipuan atau pelanggaran hukum juga akan dimasukkan ke dalam daftar ini.
3. Peringatan bagi Publik: Regulator sering kali merilis daftar hitam ini sebagai peringatan kepada publik untuk menghindari interaksi atau investasi dengan entitas yang terdaftar.
Regulator yang sering merilis daftar hitam meliputi otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris, dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) di AS. Daftar ini membantu investor agar berhati-hati dalam memilih perusahaan untuk berinvestasi atau bertrading.
Daftar hitam ini penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari risiko kerugian akibat aktivitas ilegal atau tidak etis yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baru-baru ini, regulator asal Italia yakni Consob, telah memerintahkan penutupan empat situs web baru karena menawarkan layanan keuangan tidak sah secara ilegal. Berdasarkan keterangan dari Consob, mereka mengungkapkan telah memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke alamat dari broker-broker tersebut.
Berdasarkan informasi dari regulator, berikut adalah 4 broker yang telah diblokir oleh mereka karena terbukti melanggar peraturan:
1. FCapital24
2. Stocket
4. TGFInvest
Penyedia layanan keuangan tersebut adalah FCapital24, Stocket, Multibankgroup dan TGFInvest. Atas tindakan tersebut, Consob menjadikan jumlah situs web yang diblokir karena menawarkan layanan ilegal menjadi 1.134. Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh Consob sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, Consob juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan memastikan penyedia jasa keuangannya memiliki izin dan prospektus informasi telah dipublikasikan.
Sebelum daftar terbaru, Sebelumnya Consob telah memasukkan beberapa situs ari broker yang terbukti menawarkan layanan mereka secara ilegal dengan daftar sebagai berikut:
2. LevictousLTD
3. Trading42
4. RusselGroupFX
Menariknya, Consob telah memperketat pengawasannya di bidang prop rading yang sedang berkembang. Bulan lalu, badan pengawas tersebut memperingatkan masyarakat tentang risiko yang terkait dengan prop firm ritel.
Dalam keterangannya, Consob menggambarkan aktivitas prop trading sebagai simulasi perdagangan online yang menjanjikan keuntungan namun bisa berujung kerugian. Regulator menambahkan bahwa layanan tersebut memaksa pengguna untuk beralih dari perdagangan simulasi ke perdagangan sebenarnya menggunakan modal yang disediakan oleh perusahaan pendukung.
Consob telah merujuk investor ke situs webnya untuk mendapatkan informasi dan sumber daya dalam mengidentifikasi dan menghindari penipuan keuangan. Regulator juga telah memperingatkan pengguna agar tidak meniru broker yang menyamar sebagai perusahaan sah untuk menipu mereka. Pengawas tersebut mencatat taktik menipu yang digunakan oleh perusahaan kloning agar terlihat sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, broker forex ilegal atau broker “bodong” semakin marak, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor, terutama di pasar negara berkembang. Broker-broker ini menawarkan janji keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko, tetapi mereka sering kali beroperasi tanpa lisensi atau regulasi dari otoritas keuangan yang sah. Ada beberapa bahaya utama yang mengancam para investor yang tertarik oleh penawaran broker bodong ini.
1. Penipuan dan Kehilangan Modal
Broker bodong seringkali terlibat dalam penipuan langsung. Mereka menarik uang dari investor dengan janji keuntungan tinggi, tetapi kemudian menghilang dengan dana tersebut tanpa memberikan akses ke pasar keuangan nyata.
2. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena broker ini tidak teregulasi oleh lembaga keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau regulator lain, investor yang dirugikan tidak memiliki akses ke perlindungan hukum atau kompensasi. Ketika terjadi penipuan, korban tidak bisa melaporkan broker tersebut untuk mendapat bantuan karena mereka beroperasi di luar hukum.
3. Penarikan Dana yang Dihambat Banyak laporan dari trader yang berurusan dengan broker ilegal bahwa mereka mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa menarik dana dari akun mereka. Setelah menghasilkan keuntungan, broker bodong sering kali menunda atau menolak proses penarikan, atau memberikan alasan yang tidak masuk akal untuk menahan dana klien.
Mengingat bahaya yang signifikan, penting bagi para investor untuk memilih broker yang teregulasi dengan baik dan berlisensi oleh otoritas keuangan yang terpercaya. Edukasi diri tentang status regulasi broker dan mencari ulasan dari sumber yang terpercaya dapat membantu mencegah jatuh ke dalam perangkap broker bodong. Investor juga harus selalu memeriksa daftar hitam yang dikeluarkan oleh otoritas seperti OJK atau regulator terkemuka lainnya untuk memastikan mereka tidak berurusan dengan broker ilegal.
Pengadilan telah menemukan bahwa penerbit kontrak untuk perbedaan (CFD) yang kolaps, Union Standard International Group Pty Ltd (USG) dan dua mantan perwakilan korporat yang berwenang, BrightAU Capital Pty Ltd (berdagang sebagai TradeFred) dan Maxi EFX Global AU Pty Ltd (berdagang sebagai EuropeFX), terlibat dalam perilaku tidak adil sistemik serta serangkaian pelanggaran hukum lainnya antara tahun 2018 dan 2020.
Perusahaan broker online tastytrade, Inc hari ini mengumumkan bahwa mereka kini memiliki integrasi perdagangan langsung dengan platform TradingView. Pelanggan dengan akun tastytrade sekarang dapat terhubung dengan mudah ke TradingView untuk meningkatkan pengalaman trading mereka dengan alat grafik dan analitis terbaik di kelasnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh regulator yurisdiksi Spanyol, CNMV maka terbitlah daftar hitam terbaru yang berisikan data nama platform broker ilegal berbahaya yang perlu dihindari oleh para trader atau investor di sektor instrumen keuangan online.
AxiCorp Financial Services Pty Ltd (AxiTrader Limited) telah meluncurkan program luar biasa dalam ruang lingkup sektor trading forex online. Dinamakan Axi Select sebagai program untuk penyediaan pendanaan hingga $1 juta USD dan memungkinkan para trader mempertahankan 90% keuntungan.