Ikhtisar:Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia karena diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema menyerupai securities crowdfunding tanpa izin yang sesuai.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia. Perusahaan itu diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema yang menyerupai securities crowdfunding, tetapi tidak memiliki izin yang sesuai.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa label ekonomi hijau, teknologi, dan keberlanjutan tidak otomatis membuat sebuah penawaran investasi menjadi legal atau aman.
Hasil klarifikasi menunjukkan Econext Ventures tidak memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis efek. Kegiatan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha umum yang dimilikinya.
Situs dan aplikasi yang digunakan turut dipersoalkan karena tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik. Atas temuan tersebut, kegiatan perusahaan dihentikan dan akses terkait akan diblokir.
Dalam pemasarannya, perusahaan disebut menyampaikan bahwa izin sedang diurus. Kalimat ini dapat menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan penghimpunan dana sudah mendapat restu regulator.
Padahal, izin harus terbit sebelum dana masyarakat dihimpun. Akta pendirian, Nomor Induk Berusaha, konsultasi dengan regulator, atau pengajuan dokumen tidak dapat menggantikan izin khusus untuk menawarkan produk investasi.
Econext Ventures pernah tercatat sebagai anggota asosiasi industri, tetapi status tersebut kemudian dicabut. Keanggotaan asosiasi tidak sama dengan izin usaha dari regulator.
Investor harus memeriksa nama badan hukum, merek, dan nomor izin. Logo asosiasi, sertifikat pelatihan, atau status sebagai anggota tidak cukup untuk membuktikan bahwa perusahaan boleh menghimpun dana.
Model pemasarannya dinilai menyerupai MLM. Risiko meningkat apabila keuntungan lebih banyak bergantung pada perekrutan anggota atau setoran baru, bukan pendapatan dari proyek yang nyata.
Calon investor perlu meminta bukti lokasi proyek, aset, pelanggan, kontrak penjualan, laporan keuangan, dan penggunaan dana. Istilah energi hijau, karbon, teknologi, atau kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan pemeriksaan bisnis yang sebenarnya.
Penghentian kegiatan belum berarti seluruh pengurus telah dinyatakan bersalah. Belum ada pula angka resmi mengenai jumlah korban dan potensi kerugian. Proses hukum masih harus berjalan.
Masyarakat yang sudah menyetor dana sebaiknya tidak menambah investasi. Simpan bukti transfer, kontrak, percakapan, tangkapan layar aplikasi, nama promotor, dan riwayat penarikan. Jika diminta membayar pajak, biaya verifikasi, atau biaya pemindahan saldo, hentikan pembayaran dan segera laporkan melalui saluran resmi.