Ikhtisar:OJK mengumumkan pemberlakuan izin usaha asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan dan mewajibkan perusahaan menerapkan praktik usaha sehat serta mematuhi pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-427/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026.
Pengumuman dipublikasikan OJK pada 20 Agustus 2026, dengan dokumen pendukung PENG-147.PD.02.2026 (versi Inggris) dan PENG-148.PD.02.2026 (versi Indonesia).
PT Asuransi Jasa Indonesia, dikenal luas sebagai Asuransi Jasindo, adalah perusahaan asuransi umum milik negara terkemuka di Indonesia, didirikan pada 1973 dan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), holding asuransi dan penjaminan milik negara.
Kantor pusatnya di Graha Jasindo, Jl. Menteng Raya No.21, Jakarta Pusat, dengan jaringan lebih dari 70 kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya, Medan, dan Makassar.
Jasindo menyediakan produk asuransi properti, marine cargo & hull, engineering, aviasi, finansial, liability, dan berbagai pertanggungan personal. Pemegang sahamnya adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham utama dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebagai pemegang saham langsung.
Hingga April 2025, kepemimpinan meliputi Andy R. Al Fatih (Direktur Utama), Jhon Harlen P. S., Diwe Novara, Dewi Utari, dan Linggawati Suryanegara, yang ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Direktur Operasional pada Oktober 2023 menggantikan Rahmat M. Marzuki.
Unit syariah Jasindo Syariah mencatat laba bersih Rp12,18 miliar pada kuartal pertama 2024, didorong pertumbuhan pendapatan underwriting dan imbal hasil investasi.
Perusahaan juga optimistis terhadap pertumbuhan bisnis asuransi perjalanan pada 2024 seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca-pandemi. Untuk komunikasi korporat, perusahaan memakai domain 'jasindo.co.id'.
Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK, yakni 18 Agustus 2026.
Dengan diberlakukannya izin usaha, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mematuhi ketentuan pengawasan OJK.
OJK menegaskan perusahaan yang kini bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan mematuhi persyaratan pengawasan yang ditetapkan OJK.
Perubahan nama ini tidak mengubah status hukum maupun kewajiban perusahaan, melainkan menegaskan identitas badan usaha perseroan di bawah pengawasan OJK.