Keputusan CYSEC
3 agustus 2022 tanggal pengumuman keputusan cysec: 03.08.2022 tanggal keputusan cysec: 03.08.2022 tentang: EXELCIUS PRIME ltd legislasi: layanan dan aktivitas investasi dan pasar yang diatur subjek hukum: penangguhan tinjauan yudisial lisensi cif: klik di sini putusan tinjauan yudisial: klik di sini komisi sekuritas dan pertukaran siprus mengumumkan bahwa otorisasi perusahaan investasi siprus EXELCIUS PRIME ltd (lei 549300vydyxgb1jr5i13) ('perusahaan'), nomor 366/18, ditangguhkan seluruhnya, sesuai dengan bagian 10(1) dari arahan di87-05 untuk penarikan dan penangguhan otorisasi ('di87-05'), karena ada dugaan pelanggaran pasal 22(1) dari layanan dan kegiatan investasi dan undang-undang pasar yang diatur tahun 2017, sebagaimana berlaku ('undang-undang'), karena perusahaan tampaknya tidak selalu mematuhi ketentuan otorisasi dalam: 1. pasal 9(3), 9(8), 9(16) undang-undang mengenai dewan direksinya dan orang-orang yang harus secara efektif mengarahkan bisnis perusahaan, 2. pasal 17(2) dari hukum, sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam pasal 22(2) dari peraturan yang didelegasikan (eu) 2017/565 tentang fungsi kepatuhannya. keputusan di atas diambil karena dugaan pelanggaran tersebut di atas menimbulkan kekhawatiran dan risiko yang berkaitan dengan perlindungan klien perusahaan atau investor dan merupakan ancaman terhadap ketertiban operasi dan integritas pasar. dalam waktu dua puluh satu (21) hari, perusahaan harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. selama pembekuan izin itu berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 9 di87-05,: 1. perusahaan tidak diizinkan untuk: 1.1 memberikan/melakukan jasa/kegiatan penanaman modal. 1.2 melakukan transaksi bisnis apa pun dengan siapa pun dan menerima klien baru. 1.3 mengiklankan dirinya sebagai penyedia layanan investasi. 2. perusahaan, asalkan ini sesuai dengan keinginan klien yang ada, dapat melanjutkan tindakan di bawah ini, tanpa tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran bagian 7(a) di87-05: 2.1. menyelesaikan semua transaksinya sendiri dan transaksi kliennya yang sebelumnya, sesuai dengan instruksi klien. 2.2. mengembalikan semua dana dan instrumen keuangan yang diatribusikan kepada kliennya. selain itu perusahaan dapat menerima deposit baru dari klien yang ada hanya jika deposit tersebut dibuat untuk menutupi persyaratan margin dari posisi terbuka klien (margin call), mengikuti permintaan eksplisit mereka.
Lihat asli