Keputusan Dewan CYSEC
17 Juni 2022 Keputusan Dewan CYSEC Tanggal Pengumuman: 17.06.2022 Tanggal Keputusan Dewan: 09.05.2022 Perihal: Dewan Direksi Maxigrid Ltd Perundang-undangan: Layanan dan Kegiatan Investasi dan Pasar yang Diatur Subyek Hukum: Pengenaan sanksi administratif dan tindakan Tinjauan Yudisial: Pers di sini Keputusan Peninjauan Kembali: Tekan di sini Komisi Bursa Efek Siprus ('CySEC') ingin menginformasikan kepada publik bahwa, mengikuti temuan CySEC mengenai ketidakpatuhan Maxigrid Ltd ('Perusahaan') dengan ketentuan Layanan dan Aktivitas Investasi dan Regulated Markets Law tahun 2017, sebagaimana berlaku ('UU'), yang mengakibatkan penarikan otorisasi Perusahaan Investasi Siprus Perusahaan (Lihat Keputusan CySEC tanggal 14.02.2022) telah memeriksa ketidakpatuhan Direksi Perusahaan terhadap bagian 10(1)(a) Hukum. Selanjutnya, CySEC memutuskan dalam rapat tanggal 9 Mei 2022 bahwa Direksi Perseroan yaitu: Bapak Roy Almagor, mantan Direktur Non Eksekutif, Presiden dan Pemegang Saham selama periode 22.05.2019-18.10.2021, Ibu Jekaterina Pedosa, Direktur Eksekutif 10-02-2019, Ibu Katerina Papanicolaou, Direktur Eksekutif mulai 15.02.2021, Bapak Nikolai Monogarov, mantan Direktur Non Eksekutif periode 29.07.2015-15.02.2021, Bapak Alexis Zampas, mantan Non Direktur Eksekutif periode 02.10.2019- 05.11.2021 Bapak Pavlos Iosifides, mantan Direktur Non Eksekutif selama periode 26.05.2021- 17.11.2021 dan Bapak Ioannis Chasikos, mantan Direktur Non Eksekutif periode 01.09.2021- 19.11.2021, bertindak melanggar pasal 10(1)(a) Undang-undang, karena tidak mendefinisikan dan mengawasi dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan pengaturan yang memastikan manajemen Perusahaan yang efektif dan hati-hati , dengan cara yang mempromosikan integritas t pasar dan minat kliennya. Secara khusus, pada saat material (sekitar 4 September 2020 - Oktober 2021), prinsip pengaturan tata kelola, yang diatur dalam pasal 10(1)(b)(ii) Undang-Undang, tidak diterapkan. CySEC, atas ketidakpatuhan terhadap pasal 10(1)(a) Undang-undang oleh Dewan Direksi Perusahaan, memutuskan: 1. Berdasarkan pasal 71(6), paragraf (d) dan (g), Undang-undang, untuk membebankan kepada Bapak Roy Almagor, mantan Direktur Non Eksekutif, Presiden dan Pemegang Saham Perusahaan, denda administrasi sebesar €200.000 dan larangan selama lima (5) tahun untuk menjalankan fungsi manajemen di CIF. 2 2. Sesuai dengan pasal 71(6), paragraf (d) dan (g), Undang-undang, untuk membebankan Ny. Jekaterina Pedosa, Direktur Eksekutif Perusahaan, denda administrasi sebesar €10.000 dan larangan untuk jangka waktu lima (5) tahun untuk menjalankan fungsi manajemen di CIF. 3. Sesuai dengan pasal 71(6), paragraf (d), Undang-undang, untuk memberlakukan kepada Ny. Katerina Papanicolaou, Direktur Eksekutif Perusahaan, larangan selama dua (2) tahun untuk menjalankan fungsi manajemen di CIF . 4. Sesuai dengan pasal 71(6), paragraf (d), Undang-undang, untuk mengenakan kepada Tuan Nikolai Monogarov, mantan Direktur Eksekutif Perusahaan, larangan selama dua (2) tahun untuk menjalankan fungsi manajemen di CIF. 5. Tidak membebankan kepada Tuan Alexis Zampas, Pavlos Iosifides dan Ioannis Chasikos, mantan Direktur Non Eksekutif Perusahaan, denda atau tindakan administratif, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan kapasitas mereka di Perusahaan. Rincian lengkap/pembenaran keputusan CySEC tersedia/tersedia dalam teks Yunani dari pengumuman tersebut. bln/cg
Lihat asli