Tindakan administratif terhadap Rakuten Securities Co., Ltd.
16 November 2005 Badan Jasa Keuangan Rakuten Securities Australia Tindakan administratif terhadap perusahaan saham gabungan 1. Rakuten Securities Australia Berdasarkan Pasal 59 Ayat 1 UU Sekuritas dan Bursa, kami meminta agar perusahaan efek melaporkan sesuai dengan Peraturan Pengawas Keuangan No. 2690 tanggal 20 September 2005 dan Badan Pengawas Keuangan No. 3045 tanggal 27 Oktober 2005. Pelanggaran sebagai berikut hukum dan peraturan yang ditemukan. Situasi di mana diakui bahwa pengelolaan sistem pemrosesan informasi elektronik yang terkait dengan industri sekuritas tidak memadai, saya baru saja diperintahkan untuk melaporkan penyebab kejadian dan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya. Menyikapi hal tersebut, Perseroan akan melakukan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya, seperti penguatan sistem dan penambahan jumlah operator call center, secara terencana dan bertahap. laporan disampaikan kepada pihak berwenang pada tanggal 26 September yang menyatakan bahwa manajemen operasional menyeluruh, seperti manajemen kapasitas, akan dilaksanakan. Setelah itu, pada tanggal 24 Oktober 2018, kami juga mengalami pemadaman sistem dalam jangka waktu yang lama, hal ini dikarenakan penambahan produk baru tanpa Hal ini dikarenakan penyebab yang hampir sama dengan kegagalan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019. Bertentangan dengan isi laporan di atas, kami telah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terulangnya kegagalan yang menyebabkan sistem padam dalam jangka waktu yang lama. .Diakui bahwa itu tidak dieksekusi tepat waktu. Situasi perusahaan kami di atas didasarkan pada Pasal 10-11 Peraturan Kabinet Kantor tentang Peraturan Undang-Undang Perusahaan Efek berdasarkan Pasal 43-2 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa, yang menyatakan bahwa “pengelolaan sistem pemrosesan informasi elektronik yang terkait dengan bisnis sekuritas memadai Diakui berada dalam situasi di mana diakui tidak. 2. Berdasarkan hal di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap perusahaan hari ini. [Perintah Peningkatan Bisnis] (1) Konfirmasikan dan periksa sepenuhnya status sistem saat ini dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kegagalan sistem baru. (2) Memastikan pengoperasian sistem yang stabil sesegera mungkin, dan mengusahakan pemulihan segera jika terjadi kegagalan sistem dan layanan pelanggan yang sesuai. (3) Memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas berulangnya pemadaman sistem jangka panjang karena kegagalan sistem. (4) Laporkan secara tertulis paling lambat tanggal 30 November status peningkatan sistem yang dijadwalkan pada tanggal 26 November, dan mengambil tindakan yang tepat berdasarkan laporan ini. Mengenai (1) s/d (3) di atas, harap laporkan secara tertulis paling lambat tanggal 15 Desember 2005 status tanggapan.
Lihat asli