Tindakan administratif terhadap Tokai Tokyo Securities Co., Ltd.
7 Juli 2004 Badan Jasa Keuangan Tokai Tokyo Tindakan administratif terhadap perusahaan saham gabungan 1. Tokai Tokyo Sebagai hasil pemeriksaan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission, fakta-fakta pelanggaran hukum berikut diketahui, dan rekomendasi dibuat untuk tindakan administratif (opens in a new window pada 30 Juni 2004). Manajemen informasi perusahaan yang tidak memadai untuk mencegah perdagangan yang tidak adil Perusahaan berusaha keras untuk mencegah perdagangan yang tidak adil. Namun, karena manajer Departemen Keuangan Perusahaan Nagoya (selanjutnya disebut sebagai "karyawan"), dll., belum melaporkan informasi perusahaan mengenai pemecahan saham penerbit sekuritas bebas kepada Kantor Pengawasan Pasar, dll., Kantor Pengawasan Pasar belum mengambil tindakan yang tepat untuk mengelola informasi tersebut. Selain itu, karyawan membocorkan informasi ini dan informasi perusahaan terkait stock split emiten efek over-the-counter lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan kepada direktur dan manajer penjualan Iida Securities Co., Ltd. Dengan demikian, Perusahaan belum mengambil langkah-langkah yang tepat mengenai pengelolaan Informasi Perusahaan, dan beroperasi dalam kondisi yang dianggap tidak cukup untuk mencegah transaksi yang tidak adil terkait dengan Informasi Perusahaan. Perbuatan Perseroan tersebut di atas diakui sebagai perbuatan menjalankan usaha yang termasuk dalam Pasal 10 Butir 4 Ordonansi Kabinet Tentang Peraturan Perundang-Undangan, dsb. Perusahaan Efek dalam Pasal 43 Butir 2 UU Bursa Efek. 2. Berdasarkan hal di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap perusahaan hari ini. Tatanan Peningkatan Bisnis (1) Peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan oleh pejabat dan pegawai, serta kepatuhan yang menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Perumusan dan implementasi tindakan pencegahan berulang dan klarifikasi tanggung jawab.
Lihat asli