Tindakan administratif terhadap Monex, Inc.
7 Juni 2006 Financial Services Agency Mengenai tindakan administratif terhadap Monex, Inc. Sebagai hasil pemeriksaan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission, Monex, Inc. ditemukan telah melanggar hukum dan peraturan, dan meminta tindakan administratif. dibuat (dibuka di jendela baru pada 31 Mei 2006). 1. Manajemen perdagangan efek nasabah yang tidak memadai, dll. untuk mencegah perdagangan yang tidak adil Dalam kasus seperti itu, sistem belum dibuat untuk mendaftarkan nasabah sebagai orang dalam perusahaan tercatat, dll. (2) Penanggung jawab pengelolaan sistem pendaftaran orang dalam di Departemen Manajemen Hukum belum menyelesaikan prosedur pendaftaran orang dalam untuk pelanggan yang bekerja di perusahaan terbuka, dll. terkait dengan tugasnya. Akibatnya, mereka beroperasi dalam situasi di mana banyak kelalaian dalam pendaftaran orang dalam pelanggan yang berafiliasi dengan perusahaan seperti perusahaan terbuka, dll. Akibatnya, pengelolaan perdagangan efek pelanggan, dll. tidak memadai. Kami beroperasi dalam kondisi yang tidak cukup untuk mencegah perdagangan yang adil. Perbuatan-perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh Perusahaan dan karyawannya dianggap sebagai "memperdagangkan surat berharga nasabah" sebagaimana diatur dalam Pasal 10(4) Ordonansi Kantor Kabinet tentang Peraturan Perundang-Undangan, dll. Perusahaan Efek berdasarkan Pasal 43(2) dari Securities and Exchange Act Diakui bahwa hal itu termasuk dalam tindakan menjalankan bisnis yang berada di bawah "situasi di mana status manajemen dll. dianggap tidak cukup untuk mencegah transaksi yang tidak adil terkait dengan informasi perusahaan." 2. Belum memadainya pengelolaan sistem pemrosesan informasi elektronik untuk bisnis sekuritas Terjadi masalah perhitungan harga perdagangan beberapa saham di pasar yang tidak tepat karena tidak dilakukannya koreksi program yang diperlukan. (2) Karena banyaknya kegagalan sistem yang terjadi di perusahaan kami, maka pada tanggal 12 Oktober 2005, kami diperintahkan oleh instansi tersebut untuk melaporkan penyebab kegagalan dan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang kembali. memahami sejauh mana dampak perubahan sistem eksternal tanpa mengabaikannya, dan memastikan secara menyeluruh apakah modifikasi sistem diperlukan dan apakah ada masalah dengan konten. Kegagalan pada butir (1) di atas disebabkan oleh penyebab yang hampir sama dengan kegagalan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2005 karena tidak melihat besarnya dampak migrasi ke sistem baru Bursa Efek JASDAQ. bisnis, pejabat eksekutif manajer sistem Perusahaan telah mengubah program sistem perusahaan sesuai dengan perubahan sistem perdagangan Bursa Efek Osaka. Saya lalai melakukan ini, padahal saya bisa dengan mudah mengetahuinya . Perbuatan-perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh Perseroan dan karyawannya dilarang oleh Pasal 10, Angka 11 dari Ordonansi Kantor Kabinet Tentang Peraturan Perundang-Undangan, dsb Perusahaan Efek berdasarkan Pasal 43 Ayat 2 UU Sekuritas dan Bursa. itu termasuk tindakan mengoperasikan bisnis yang termasuk dalam "situasi di mana manajemen organisasi pemrosesan dianggap tidak memadai". Berdasarkan hal di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap perusahaan hari ini. ○ Perintah peningkatan bisnis (1) Menyelidiki penyebab kelalaian besar-besaran pendaftaran orang dalam, mengklarifikasi masalah dalam pengelolaan dan pengoperasian pekerjaan pendaftaran orang dalam di perusahaan Anda, dan memeriksa pekerjaan pendaftaran Untuk merumuskan dan menerapkan langkah-langkah perbaikan nyata yang efektif, termasuk pengembangan sistem. (2) Kegagalan sistem yang terjadi pada tanggal 27 Februari tahun ini disebabkan oleh penyebab yang hampir sama dengan kegagalan sistem pada bulan Agustus tahun lalu, namun tindakan pencegahan berulang yang dilaporkan kepada pihak berwenang pada tanggal 28 Desember tahun lalu sepenuhnya efektif. kegagalan, dan menetapkan sistem manajemen sistem yang efektif, termasuk meninjau langkah-langkah untuk mencegah terulangnya. (3) Memperjelas tanggung jawab manajemen, termasuk manajemen, atas terjadinya hal-hal di atas (1) dan (2). (4) Tingkatkan kesadaran akan kepatuhan hukum di antara pejabat dan karyawan, dan laksanakan pelatihan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan benar. (5) Laporan tertulis paling lambat tanggal 7 Juli 2006 tentang status tanggapan terhadap (1) sampai (4) di atas. (Catatan 1. Mengenai (1) di atas, mohon jelaskan secara khusus latar belakang pengenalan sistem pendaftaran orang dalam yang baru pada saat penggabungan, dan bagaimana manajemen terlibat dalam pengenalan dan pengambilan keputusan. 2. Mengenai (2) di atas, verifikasi keefektifan sistem pemeriksaan untuk sistem yang dialihdayakan untuk operasi dan manajemen, dan kembangkan sistem yang diperlukan.
Lihat asli