Tindakan administratif terhadap Nomura Securities Co., Ltd.
3 Juli 2008 Badan Jasa Keuangan NOMURA Menerima pengaduan pidana dari Securities and Exchange Surveillance Commission atas dugaan insider trading terkait tindakan administratif terhadap perusahaan saham. NOMURA Sehubungan dengan transaksi saham, dll oleh mantan karyawan Sebagai hasil pemeriksaan berdasarkan isi tindakan pencegahan berulang, dll, situasi berikut ditemukan. ○ Situasi diakui tidak memadai dari sudut pandang sistem pengendalian internal sejalan dengan diversifikasi bisnis dan globalisasi (1) Situasi keuangan terkini Perusahaan juga melakukan diversifikasi dan internasionalisasi bisnisnya di tengah tren global globalisasi bisnis dan diversifikasi in- rumah sumber daya manusia Sebagai hasil verifikasi dari sudut pandang Takato, meskipun tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan (Ordonansi Kantor Kabinet Pasal 123, Ayat 5 tentang bisnis instrumen keuangan, dll berdasarkan Pasal 40, Item 2 dari Instrumen Keuangan dan Exchange Act), berikut Seperti dijelaskan di atas, kekurangan diakui. 1. Tidak dapat dikatakan tidak ada masalah dengan sistem manajemen informasi di dalam perusahaan 2. Peraturan dan prosedur internal yang telah ditinjau sehubungan dengan insiden insider trading oleh mantan manajer perusahaan pada tahun 2003 sudah cukup pada saat itu, tetapi belum tentu mencerminkan diversifikasi operasi perusahaan 3. Diharapkan perusahaan akan terus melakukan diversifikasi dan internasionalisasi bisnisnya di masa mendatang. diperlukan untuk menyiapkan sistem dan mekanisme yang memadai untuk konstruksi tersebut Selain mengumumkan rincian investigasi, kami sedang bekerja untuk mengklarifikasi langkah-langkah dan tanggung jawab pencegahan kekambuhan. Namun, selain itu, dalam menanggapi perubahan bisnis dan lingkungan di masa depan, Perusahaan akan membangun sistem pengendalian internal yang lebih tinggi, seperti sistem untuk mengidentifikasi dan menerapkan tanpa penundaan tindakan tambahan apa pun yang baru. Perlu untuk meningkatkan operasi bisnis dalam hal ini. Sebagaimana diuraikan di atas, sistem Perseroan untuk mencegah perdagangan yang tidak wajar terkait informasi perusahaan dinilai belum memadai dari segi sistem pengendalian internal sejalan dengan diversifikasi usaha dan kecenderungan globalisasi. situasi penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU Pertukaran Komoditi, bila dipandang perlu”. Berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap perusahaan hari ini. ○ Perintah Peningkatan Bisnis (1) Sumber daya manusia mengalami diversifikasi karena transaksi keuangan dan operasi mengalami diversifikasi dan internasionalisasi Membangun sistem pengendalian internal yang efektif secara keseluruhan yang mencakup berbagai bidang seperti manajemen personalia, kode etik, peraturan internal dan sistem manajemen. Selain itu, di masa depan, sehubungan dengan diversifikasi lebih lanjut dan internasionalisasi bisnis dan perubahan lingkungan pasar, dll., menetapkan sistem yang memungkinkan pengembangan sistem pengendalian internal yang diperlukan untuk menanggapi perubahan ini. (2) Secara sistematis memverifikasi dan menjaga berbagai aturan mengenai sistem pengendalian internal untuk informasi perusahaan dari perspektif efektivitas, dan memastikan bahwa pejabat dan karyawan mendapat informasi lengkap tentang aturan tersebut. Selain itu, saat merancang, mengembangkan, dan mengoperasikan manajemen informasi dan sistem TI, verifikasi dan konfirmasikan apakah sistem tersebut konsisten dengan aturan, kondisi bisnis, dan karakteristik risiko ini, dan ambil tindakan yang diperlukan.
Lihat asli