Tindakan administratif terhadap UBS Securities Co., Ltd. Cabang Tokyo dan UBS AG Cabang Jepang
Sehubungan dengan tindakan administratif terhadap UBS Securities Co., Ltd. Cabang Tokyo dan UBS AG Cabang Jepang I. UBS Securities Co., Ltd. Cabang Tokyo UBS Securities Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "cabang kami") ditemukan telah melanggar undang-undang dan peraturan sebagai akibat dari pemeriksaan oleh Securities and Exchange Surveillance Komisi pada 9 Desember 2011 , rekomendasi tindakan administratif telah dibuat. Sebagai hasil dari menerima rekomendasi ini, hari ini kami telah mengambil tindakan administratif berikut terhadap cabang kami berdasarkan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52, Ayat 1, Butir 9 Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. 1. Isi rekomendasi ○ Perilaku yang tidak pantas terkait dengan Euroyen TIBOR, dll. (selanjutnya disebut sebagai "TIBOR") kepada staf UBS AG Cabang Tokyo (selanjutnya disebut sebagai "penanggung jawab presentasi"), dan sejak sekitar Februari 2007 pukul terbaru, (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "penanggung jawab presentasi, dll"), dengan tujuan mengubah TIBOR agar menguntungkan transaksi derivatif terkait suku bunga yen yang dilakukan Trader A . , dan terus melakukan upaya seperti meminta perubahan tarif pengajuan. Tindakan yang dilakukan oleh Trader A adalah TIBOR (3 bulan), yang merupakan subjek perdagangan berjangka suku bunga Euroyen 3 bulan yang terdaftar di Tokyo Financial Exchange, Inc. Mengingat fakta bahwa TIBOR digunakan sebagai bunga acuan tingkat bagi lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan menginvestasikan dana, dan bahwa TIBOR adalah tolok ukur keuangan yang sangat penting, sangat tidak adil dan jahat, dan ada risiko merusak keadilan pasar.Diakui bahwa ada masalah serius dalam kepentingan umum dan perlindungan investor. Selanjutnya, paling lambat sekitar bulan Juni 2007, Trader A terus melakukan upaya yang tidak tepat, seperti meminta perubahan kurs kuotasi Yen LIBOR yang ditawarkan oleh Grup UBS. Selain itu, kelemahan serius diakui dalam sistem pengendalian internal cabang, seperti mengabaikan upaya tersebut untuk jangka waktu yang lama, mengabaikan tindakan dan tidak mengambil tindakan yang tepat. Dengan cara ini, (a) Pedagang A melobi penanggung jawab penyerahan TIBOR untuk tujuan transaksi derivatif pasar yang dilakukan Cabang sebagai transaksi hak milik.(b) Tindakan tersebut dianggap sangat tidak adil dan berbahaya dalam hal kepentingan umum dan perlindungan investor, seperti risiko merusak kewajaran pasar;(c) ) Pedagang A sedang mengerjakan Yen LIBOR dan juga TIBOR Pasal 52, Paragraf 1, Butir 9 (Dalam hal melakukan penipuan atau tindakan yang secara signifikan tidak dapat dibenarkan sehubungan dengan bisnis instrumen keuangan, ketika keadaan sangat serius) dianggap berlaku. 2. Rincian pesanan (1) Perintah untuk menangguhkan bisnis Dari 10 Januari 2012 (Selasa) hingga 16 Januari 2012 (Senin), transaksi derivatif terkait TIBOR dan LIBOR (transaksi terkait dengan pelaksanaan kontrak yang ada) dll.). (2) Perintah Peningkatan Usaha (a) Klarifikasi tanggung jawab atas pelanggaran hukum di atas. (b) Kepatuhan hukum secara menyeluruh oleh pejabat dan karyawan. (c) Perumusan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya, termasuk peningkatan dan penguatan manajemen bisnis dan sistem operasi bisnis. (d) Status implementasi (a) sampai (c) di atas akan dilaporkan pada 16 Januari 2012 (Senin), dan kemajuan (b) dan (c) setelah tanggal tersebut akan dilaporkan pada Maret 2012. Laporan dalam menulis pada hari Jumat, 30 Maret, dan setiap tiga bulan sesudahnya, dan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan. II. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap UBS AG Cabang Jepang dari UBS AG Cabang Jepang (selanjutnya disebut “Bank”) dan isi laporan berdasarkan pemeriksaan tersebut, pada hari ini Untuk menjamin kelancaran dan kelancaran operasional Bank telah dilakukan tindakan administratif sebagai berikut. 1. Alasan Disposisi Menurut pemeriksaan di tempat oleh FSA (diberitahukan pada 22 November 2011) dan laporan dari cabang di Jepang berdasarkan ketentuan Pasal 24, Ayat 1 dan Pasal 48 Undang-Undang Perbankan, Kantor Cabang Tokyo Staf bank terus didekati oleh staf di UBS Securities Co., Ltd. cabang Tokyo mengenai tingkat pengajuan TIBOR. Namun, terlepas dari tindakan tersebut, ditemukan masalah dalam sistem pengendalian internal, seperti tidak dilaporkan dengan baik kepada manajemen. 2. Rincian perintah Perintah berdasarkan Pasal 47, Ayat 2 dan 4, dan Pasal 26, Ayat 1 UU Perbankan (1) Untuk memastikan operasi bisnis yang sehat dan tepat, melaksanakan hal-hal berikut. (a) Kepatuhan hukum secara menyeluruh oleh pejabat dan karyawan (b) Penguatan sistem pengendalian internal (c) Perumusan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya Penyerahan rencana perbaikan selambat-lambatnya 31 Januari 2012 (Selasa) dan segera diimplementasikan. (3) Setelah pelaksanaan (2) di atas, sampai dengan selesainya implementasi rencana peningkatan bisnis, tanggal pertama adalah tanggal 30 Maret 2012 (Jumat), dan status kemajuan, implementasi dan peningkatan akan dirangkum setiap tiga bulan sesudahnya. Laporkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Lihat asli