Tindakan administratif terhadap SMBC Nikko Securities Inc.
15 April 2011 Badan Jasa Keuangan SMBC Nikko Tindakan administratif terhadap perusahaan saham gabungan 1. SMBC Nikko Sebuah perusahaan saham (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan kami") telah mengajukan pemberitahuan kecelakaan berdasarkan Pasal 50, Ayat 1, Butir 8 Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Pertukaran dan Pasal 199, Butir 7 Peraturan Kantor Kabinet tentang Bisnis Instrumen Keuangan , dll. , di salah satu cabang Perusahaan, dilaporkan bahwa kasus penipuan penipuan aset pelanggan oleh seorang wiraniaga ditemukan setelah menerima pertanyaan dari seorang pelanggan. Menurut penyelidikan kami, penjual tersebut telah bekerja di cabang yang sama selama 14 tahun 6 bulan, dan telah menipu sekitar 880 juta yen dari 16 orang yang telah mengajukan proposal ke penyelidikan sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu. . 2. Menanggapi laporan tersebut, OJK menginformasikan kepada Perusahaan rincian fakta kasus penipuan, penyebab terjadinya, dan alasan mengapa tidak dapat ditemukan dalam jangka waktu yang lama berdasarkan ketentuan Pasal 56- 2, Paragraf 1 Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa Sebagai hasil dari permintaan dan verifikasi laporan, ditemukan masalah berikut dalam sikap manajemen dan sistem pengendalian internal tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (1) Menanggapi skandal masa lalu, Perusahaan telah meninjau ulang sistem pengendalian internalnya, tetapi masalah berikut telah teridentifikasi, dan sistem pencegahan dan deteksi dini skandal belum ditetapkan. Sistem pengendalian internal tidak memadai. perut. Tidak ada sistem untuk mengelola dan memeriksa staf penjualan yang telah bekerja di cabang yang sama dalam jangka waktu yang lama. B. Kurangnya pengelolaan nasabah yang menjual aset dalam jumlah besar dalam waktu singkat dan terus menarik dana. c. Kurangnya komunikasi menyeluruh kepada pelanggan bahwa penerimaan tunai dilarang untuk mencegah penipuan oleh staf penjualan. D. Kurangnya pemahaman tentang kondisi kehidupan staf penjualan oleh manajer dan departemen manajemen personalia. (2) Selain itu, tim manajemen juga kurang menyadari risiko penipuan staf penjualan yang telah lama bekerja di cabang yang sama dan sistem untuk memeriksa penarikan yang tidak normal. (3) Meskipun Departemen Audit mengidentifikasi transaksi korban membutuhkan kehati-hatian dan mengkonfirmasi rincian wawancara dengan korban di cabang, verifikasi transaksi individu tidak cukup, akibatnya, skandal telah lama terabaikan. , dan audit internal tidak berfungsi. 3. Keadaan tersebut di atas dianggap sebagai suatu keadaan yang perlu dilakukan perbaikan untuk kepentingan umum atau perlindungan penanam modal mengenai penyelenggaraan usaha atau status kekayaan dari pelaku usaha instrumen keuangan yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan administratif berikut diambil terhadap Perusahaan hari ini. ○ Perintah peningkatan bisnis berdasarkan Pasal 51 Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Bursa (1) Memberikan penjelasan yang tepat kepada pelanggan yang terkena dampak skandal ini dan mengambil semua tindakan yang mungkin untuk menangani pelanggan. (2) Menyelidiki akar penyebab masalah ini, meringkas lokasi masalah, dan meningkatkan serta memperkuat sistem manajemen bisnis dan sistem pengendalian internal dari perspektif berikut. perut. Untuk mencegah skandal serupa, di bawah kepemimpinan tim manajemen, kami akan memverifikasi keadaan sistem manajemen bisnis dan sistem kontrol internal, memeriksa fluktuasi abnormal pada aset pelanggan, penyetoran dan penarikan, dll., dan melakukan interaksi harian di Merumuskan langkah-langkah drastis untuk mencegah terulangnya, termasuk memperkuat checks and balances dan meninjau sistem manajemen personalia. B. Menumbuhkan kesadaran di seluruh perusahaan tentang kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, seperti pelatihan untuk pejabat dan karyawan. c. Mengklarifikasi sikap manajemen dalam bekerja untuk mematuhi hukum dan peraturan. (Termasuk klarifikasi di mana letak tanggung jawab.) D. Memastikan efektivitas fungsi audit internal. (3) Melaporkan rencana peningkatan bisnis mengenai hal tersebut di atas kepada Lembaga Jasa Keuangan secara tertulis paling lambat tanggal 13 Mei 2011, dan segera melaksanakannya. Selain itu, untuk sementara, perkembangan dan status pelaksanaannya akan dilaporkan setiap triwulan.
Lihat asli