Euro Finance Group, operator situs web eurofinglobal.com: diduga melanggar persyaratan prospektus
14.11.2022 | topik perlindungan konsumen, prospektus Euro Finance Group , operator situs web eurofinglobal.com: dugaan pelanggaran persyaratan prospektus bafin memiliki alasan yang cukup untuk mencurigai bahwa operator situs web eurofinglobal.com, Euro Finance Group , yang menyatakan bahwa kantor terdaftarnya di new york, usa, menawarkan saham “porsche ag” kepada publik di jerman tanpa prospektus yang disyaratkan. menawarkan sekuritas kepada publik tanpa prospektus yang disetujui merupakan pelanggaran terhadap persyaratan prospektus berdasarkan pasal 3(1) peraturan prospektus uni eropa – kecuali berlaku pengecualian. bertentangan dengan pasal 3(1) peraturan prospektus UE, tidak ada prospektus yang diterbitkan untuk penawaran umum. tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan dibebaskan dari persyaratan prospektus. kecuali pengecualian dari persyaratan prospektus berlaku, sekuritas dapat ditawarkan kepada publik di jerman hanya jika prospektus yang disetujui oleh bafin sebelumnya telah diterbitkan. selama proses persetujuan, bafin memeriksa apakah informasi minimum yang disyaratkan oleh undang-undang dimasukkan dalam prospektus dan apakah isinya dapat dipahami, koheren dan konsisten. namun, bafin tidak memeriksa kebenaran informasi yang dimuat dalam prospektus. selain itu, ia tidak memeriksa apakah penerbitnya dapat diandalkan dan juga tidak memeriksa produk yang dimaksud. jika informasi dalam prospektus tidak benar atau tidak lengkap, pihak yang bertanggung jawab atas prospektus dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bagian 9 dan 10 undang-undang prospektus sekuritas jerman (wertpapierprospektgesetz – wppg). berdasarkan bagian 14 wppg, hal yang sama berlaku untuk mereka yang menawarkan atau menerbitkan sekuritas jika tidak ada prospektus yang diterbitkan sebagaimana disyaratkan. berdasarkan pasal 24 (3) no. 1 wppg, pelanggaran persyaratan prospektus merupakan pelanggaran administratif dan, berdasarkan pasal 24 (6) wppg, dapat dihukum denda hingga 5 juta euro atau 3% dari total pendapatan tahun buku sebelumnya. denda hingga dua kali keuntungan ekonomi yang diperoleh dari melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan. harap diingat bahwa keputusan untuk berinvestasi dalam sekuritas harus selalu didasarkan semata-mata pada informasi yang harus disediakan oleh pemberi penawaran menurut undang-undang. Anda dapat memeriksa apakah prospektus yang disetujui untuk penawaran efek kepada publik telah diajukan ke bafin dengan melihat database prospektus yang diajukan database di situs web bafin.
Lihat asli