Sejak didirikan, Otoritas Pasar Modal telah berupaya keras untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang tercantum dalam Undang-Undang Federal No. (4) tahun 2000 dengan mengerahkan segala upaya untuk memperkuat struktur legislatif melalui penerbitan peraturan dan instruksi yang memastikan pengembangan kerangka kerja organisasi dan pengawasan perusahaan-perusahaan publik dan perusahaan lain yang beroperasi di bidang sekuritas. Selain itu, Otoritas juga telah memperkenalkan beberapa kontrol dan kriteria yang akan berkontribusi positif untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Otoritas.