Pelanggaran perusahaan yang dilisensikan oleh SCA Noor Capital Company
1. Kegagalan perusahaan untuk memberikan bukti kepada Otoritas mengenai pemantauan dan peninjauan terus menerus dalam rangka audit transaksi keuangan yang dilakukan selama jangka waktu hubungan bisnis, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Ayat (1) Pasal (7) Keputusan Kabinet Nomor (10) Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor (20) Tahun 2018 Tentang Anti Pencucian Uang Dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme Dan Organisasi Ilegal. 2. Kegagalan perusahaan untuk mengambil tindakan yang memungkinkannya mengidentifikasi sumber dana dari beberapa kliennya dan mengidentifikasi penerima sebenarnya dari rekening tersebut, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal (12) Keputusan Kabinet No. ( 10) Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Ketetapan Undang-Undang Nomor (20) Tahun 2018 Tentang Anti Pencucian Uang Dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme Dan Organisasi Ilegal.
Lihat asli