Polish Financial Supervision Authority

Tahun 2006Diatur oleh pemerintah

"""Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia memulai kegiatannya pada 19 September 2006, yaitu tanggal ketika Undang-Undang Pengawasan Pasar Keuangan 21 Juli 2006 (Dz. U. tahun 2006, No. 157, butir 1119, sebagaimana telah diubah) mulai berlaku. Regulator baru mengambil alih tugas Komisi Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun dan Komisi Sekuritas dan Bursa Polandia, yang dihapuskan oleh Undang-Undang tersebut.Pada 1 Januari 2008, PFSA mengambil alih tugas Komisi Pengawasan Perbankan. Tugas utama PFSA adalah memastikan perkembangan pasar keuangan yang berfungsi dengan baik dan aman. Sementara itu, visinya adalah menyediakan pasar keuangan yang aman bagi semua peserta. Terkait hal ini, PFSA telah mengambil tindakan aktif, seperti menggunakan teknologi paling modern untuk mengelola informasi dan pengetahuan serta memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi di antara entitas yang diawasi dan pemangku kepentingan di pasar keuangan. """

Ungkapkan pialang
Danger Belum Sah
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan situs web
  • Waktu pengungkapan 2024-03-22
  • Alasan hukuman Entitas tersebut tidak terdaftar di Polandia
Detail pengungkapan

Pemberitahuan dugaan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 171(1–3) UU Perbankan (melakukan kegiatan perbankan, khususnya menerima dana untuk menimbulkan risiko, tanpa persetujuan KNF)

3. Capital Mog Co Ltd. dengan kantor terdaftar di Jepang, administrator platform: SwissTrade Exchange (www.swisstrade.exchange), londontrade exchange (www.londontrade.exchange) entitas tersebut tidak terdaftar di kantor kejaksaan wilayah Polandia dalam proses hukum di Warsawa sehubungan dengan tindakan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 171(1) undang-undang perbankan. ketua dewan knf bergabung dalam proses yang diprakarsai oleh entitas lain.
Lihat asli
Lampiran terkait