Sejak didirikan, Otoritas Pasar Modal telah berupaya keras untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang tercantum dalam Undang-Undang Federal No. (4) tahun 2000 dengan mengerahkan segala upaya untuk memperkuat struktur legislatif melalui penerbitan peraturan dan instruksi yang memastikan pengembangan kerangka kerja organisasi dan pengawasan perusahaan-perusahaan publik dan perusahaan lain yang beroperasi di bidang sekuritas. Selain itu, Otoritas juga telah memperkenalkan beberapa kontrol dan kriteria yang akan berkontribusi positif untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Otoritas.
Warning
Warning
Warning