The Seychelles Financial Services Authority

Tahun 2013Diatur oleh pemerintah

The Seychelles Financial Services Authority(FSA) adalah badan pengatur otonom yang bertanggung jawab atas jasa keuangan non-bank di Seychelles. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan 2013, bertanggung jawab untuk mengizinkan dan mengatur lisensi, menegakkan persyaratan peraturan dan kepatuhan, memantau dan mengawasi pelaksanaan bisnis di sektor jasa keuangan non-bank di Seychelles. Kegiatan yang diatur termasuk layanan fidusia, pasar modal & skema investasi kolektif, asuransi, perjudian. Juga bertanggung jawab atas pendaftaran perusahaan bisnis internasional, yayasan, kemitraan terbatas, dan kepercayaan internasional di Seychelles.

Ungkapkan pialang
Danger Belum Sah
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan situs web
  • Waktu pengungkapan 2024-08-21
  • Alasan hukuman Telah diketahui oleh FSA bahwa platform perdagangan daring XTrade+ (https://xtradeplus.com/) mengklaim berada di bawah lingkup regulasi FSA. Publik dengan ini diberitahu bahwa XTrade+ tidak memegang lisensi apa pun yang dikeluarkan oleh FSA untuk melakukan jenis aktivitas tersebut. Oleh karena itu, entitas tersebut tidak sedang diatur oleh FSA dan tidak pernah diatur sebelumnya.
Detail pengungkapan

Peringatan Penipuan - XTrade+ (13574840) dan SD212

Pembaruan Peraturan Peringatan Penipuan - XTrade+ (13574840) dan SD212 Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai dengan pasal 4(1)(m) Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan tahun 2003 terkait platform perdagangan, XTrade+. OJK telah mengetahui bahwa platform perdagangan daring XTrade+ (https://xtradeplus.com/) mengklaim berada di bawah lingkup peraturan OJK. Publik dengan ini diberitahu bahwa XTrade+ tidak memegang lisensi apa pun yang dikeluarkan oleh OJK untuk melakukan jenis kegiatan tersebut. Oleh karena itu, entitas tersebut tidak sedang diatur oleh OJK dan tidak pernah diatur sebelumnya. OJK sangat mendesak investor dan anggota masyarakat untuk berhati-hati sehubungan dengan layanan yang ditawarkan oleh XTrade+. Otoritas Jasa Keuangan 21 Agustus 2024
Lihat asli
Lampiran terkait