The Seychelles Financial Services Authority

Tahun 2013Diatur oleh pemerintah

The Seychelles Financial Services Authority(FSA) adalah badan pengatur otonom yang bertanggung jawab atas jasa keuangan non-bank di Seychelles. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan 2013, bertanggung jawab untuk mengizinkan dan mengatur lisensi, menegakkan persyaratan peraturan dan kepatuhan, memantau dan mengawasi pelaksanaan bisnis di sektor jasa keuangan non-bank di Seychelles. Kegiatan yang diatur termasuk layanan fidusia, pasar modal & skema investasi kolektif, asuransi, perjudian. Juga bertanggung jawab atas pendaftaran perusahaan bisnis internasional, yayasan, kemitraan terbatas, dan kepercayaan internasional di Seychelles.

Ungkapkan pialang
Danger Belum Sah
Ringkasan pengungkapan
  • Pencocokan pengungkapan Pencocokan situs web
  • Waktu pengungkapan 2024-08-21
  • Alasan hukuman Otoritas jasa keuangan Seychelles (“fsa”) mengeluarkan pemberitahuan kepada investor, pemegang lisensi, dan masyarakat umum ke situs web https://firstallytrade.com/. Otoritas mencatat bahwa situs web tersebut merujuk pada perusahaan bernama " First Ally Trade "mengklaim bahwa perusahaan tersebut disahkan dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Seychelles dengan nomor lisensi pedagang efek sd018.
Detail pengungkapan

peringatan penipuan: First Ally Trade - perusahaan penipuan (the “fraudulent company”) dan penggunaan situs web yang tidak sah (the “unlawful websites”)

peringatan penipuan pembaruan regulasi: First Ally Trade - perusahaan penipuan (selanjutnya disebut “perusahaan penipuan”) dan penggunaan situs web yang tidak sah (selanjutnya disebut “situs web yang melanggar hukum”) Otoritas Jasa Keuangan Seychelles (“fsa”) mengeluarkan pemberitahuan kepada investor, pemegang lisensi, dan masyarakat umum ke situs web https://firstallytrade.com/. Otoritas mencatat bahwa situs web tersebut merujuk pada perusahaan bernama " First Ally Trade "mengklaim bahwa itu diotorisasi dan diatur oleh otoritas jasa keuangan seychelles dengan nomor lisensi pedagang efek sd018. perlu diketahui bahwa menurut catatan otoritas, First Ally Trade tidak diketahui, tidak memiliki lisensi yang sah, dan tidak diatur oleh OJK dalam kapasitas apa pun, dan situs web tersebut tidak terhubung dengan entitas mana pun yang memiliki lisensi dan/atau diatur oleh OJK dalam kapasitas apa pun. Otoritas menghimbau investor dan masyarakat umum untuk melakukan penelitian yang memadai tentang entitas, penyedia layanan, dan perwakilan sebelum terlibat dalam aktivitas bisnis apa pun dan/atau melakukan transaksi apa pun yang melibatkan pertukaran uang atau pertukaran informasi pribadi. OJK mengingatkan masyarakat bahwa otoritas tidak akan bertanggung jawab jika seseorang terus terlibat atau mempertahankan hubungan klien, atau menggunakan layanan yang disediakan dengan atau oleh situs web tersebut. 21 Agustus 2024
Lihat asli
Lampiran terkait