Ikhtisar:Rencana gugatan yang ditujukan kepada Twintrend & GK Invest, akan dilayangkan melalui kuasa hukum dari 44 korban yang mengalami total kerugian Rp 34 Milyar. Silakan di simak informasi & klarifikasi dari pihak terkait
Penipuan Platform Twintrend
WikiFX mengamati sejak pagi hari ini, Rabu, 02/11/2022, beragam media pemberitaan online beramai – ramai menyiarkan informasi tentang penipuan berkedok investasi yang terjadi di platform Twintrend yang juga dikaitkan dengan salah satu perusahaan broker Indonesia yaitu GKInvest.
Kejadian investasi bodong tersebut telah menimbulkan 44 orang korban dengan melibatkan kerugian sekitar senilai Rp 34.000.000.000,- Twintrend merupakan salah satu entitas yang telah diblokir oleh OJK, sebagaimana tertera pada lampiran daftar entitas ilegal yang dihentikan oleh SWI (Satgas Waspada Investasi).
Analisa WikiFX: GKInvest
Nama Perusahaan: PT Global Kapital Investama Berjangka
Singkatan Perusahaan (Sistem WikiFX): GKInvest
Website: https://www.gkinvest.co.id/
Survei WikiFX Untuk Fisik Kantor: BAIK
Skor WikiFX: 8.34
Terdapat 3 pelaporan keluhan pada laman Paparan untuk broker GKInvest. Seperti apa bunyi keluhan dari para pelapor tersebut?
Nah, silahkan mendapatkan detail poin – poin penting selengkapnya untuk broker GKInvest, dengan memasukan namanya “GKInvest” dalam kotak pencarian pada halaman beranda website ataupun aplikasi WikiFX.
Kuasa Hukum 44 Korban
Ibrahim Sumantri selaku kuasa hukum dari 44 korban, menilai tidak ada niat baik dari pihak GK Invest dan entitas Twintrend untuk mengganti kerugian para penggugat serta tidak adanya tindakan dari pihak BAPPEBTI. Padahal sebelumnya kasus ini telah mereka laporkan ke pihak BAPPEBTI.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal, para korban akan mengajukan gugatan terhadap Twintrend, GK Invest dan juga BAPPEBTI sebagai turut tergugat, karena dinilai telah lalai menjalankan kewenangannya. Rencana tindakan terkait lainnya adalah melakukan panggilan terhadap GK Invest dan Twintrend.
Latar Belakang Kasus
Tahun lalu, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2021, Kuasa Hukum melakukan pelaporan dengan dokumen Nomor: 11/SP/X/2021 kepada BAPPEBTI atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT GK Invest terkait kerugian 44 korban di platform Twintrend.
Namun pelaporan tersebut hanya ditanggapi BAPPEBTI sebagai permohonan konsultasi. Ibrahim menilai BAPPEBTI tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Padahal menurut Ibrahim, BAPPEBTI memiliki kewenangan mengusut dugaan TPPU sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.8/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka.
Karena itu, pada tanggal 08-April-2022, pihaknya pun melaporkan BAPPEBTI ke Ombudsman agar BAPPEBTI melakukan tindakan hukum terkait laporan yang dilayangkan olehnya. Adapun tindakan hukum yang dimaksud adalah melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor dalam hal ini GK Invest dan Twintrend cq Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya. Untuk kemudian, memeriksa pihak yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
Dalam pelaporan ke Ombudsman tersebut telah disampaikan dengan menguraikan kronologi kejadian disertai bukti-bukti otentik yang diperlukan yaitu dokumen lebih dari 500 halaman, setebal 20 cm.
Klarifikasi Dari GK Invest
Terkait pelaporan pada kasus ini, sebenarnya pihak GK Invest juga sudah pernah memberikan respon dengan melakukan klarifikasi di salah satu media online pemberitaan pada tanggal 14-Juni-2022. Klarifikasi tersebut berisikan 6 poin jawaban, berikut rangkumannya.
1. Tuduhan pencucian uang tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
2. Tuduhan yang tidak benar tersebut, tidak berdasarkan fakta serta bukti dan tidak berdasarkan pengetahuan hukum yang cukup sehingga dapat menimbulkan kerugian dan mencemarkan nama baik GK Invest.
3. Twintrend tidak pernah melakukan transfer dana kepada pihak GK Invest. Maka dari itu, tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah merugikan pihak GK Invest.
4. Kepolisian adalah pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat tindak pidana pencucian uang (money laundering), kewenangan untuk perihal tersebut bukan berada di pihak BAPPEBTI.
5. Ombudsman Republik Indonesia (“Ombudsman”) bukanlah pihak yang berwenang untuk menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh BAPPEBTI dalam hal tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan.
6. Pihak GK Invest meminta media pemberitaan yang memuat berita tentang isi pelaporan beserta pihak pelapor melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi terhadap berita pelaporan yang telah diterbitkan.
WikiFX Penyedia Informasi Forex
WikiFX sebagai media penyedia informasi keuangan dan analisa broker juga memiliki beragam fitur seperti Kalender Ekonomi, Alat Forex, VPS, Expert Advisor, Wallet ForexPay hingga yang terbaru yaitu demo trading “WikiTrade” untuk mendukung aktivitas forex Anda.
Aplikasi Forex WikiFX dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS) untuk mendukung aktivitas trading forex Anda.
Artikel ini membahas tentang kasus kerugian yang dialami oleh 15 investor Indonesia yang berinvestasi melalui broker TD Ameritrade, dengan total kerugian mencapai 8 miliar rupiah. Seperti apa kronologisnya dan penanganan dari kasus ini? Selengkapnya silakan dibaca disini
Keluhan terhadap broker forex OnEquity LLC (ONEQ Global Ltd) bermunculan menjelang akhir 2024. Di bulan Agustus, pengguna asal Hong Kong terkena trik biaya terselubung. Pada September, giliran trader Indonesia yang menjadi korban dengan modus penyalahgunaan lindung nilai.
FXGT.com memperkenalkan solusi trading seluler dan web baru yang memudahkan akses pasar global. Dengan dirilisnya trading tools termutakhir ini, mereka bersaing ketat dengan XM dan juga Exness. Temukan apa saja fitur canggih dan fleksibilitas tinggi untuk pengalaman trading yang lebih efisien dan aman yang mereka tawarkan berikut ini.
Daftar Berbahaya Regulator atau Warning List Regulator adalah daftar yang dirilis oleh otoritas keuangan suatu negara yang berisi entitas atau perusahaan, termasuk broker, yang dianggap beroperasi tanpa lisensi resmi atau secara ilegal. Kini, Instaforex yang merupakan salah satu broker yang juga banyak digunakan di Indonesia, masuk daftar broker berbahaya! Simak berita selengkapnya disini