Indonesia
2020-06-08 21:49
Analisis pasarHarga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Varietas terkait:
Lainnya,Komoditas,Lainnya,Lainnya,Lainnya,Lainnya
Analisis pasar:
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga.
Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
WikiFXID1
Trader
Diskusi populer
Industri
СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА
Industri
УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT
Industri
Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia
Industri
Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan
Analisis pasar
Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan
Analisis pasar
Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok
Klasifikasi pasar
Platform
Pameran
Agen
Perekrutan
EA
Industri
Pasar
Indeks
Harga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Indonesia | 2020-06-08 21:49
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga.
Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Lainnya
Komoditas
Lainnya
Lainnya
Lainnya
Lainnya
Suka 0
Saya juga ingin komentar
Tanyakan pertanyaan
0Komentar
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama
Tanyakan pertanyaan
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama