Indonesia

2020-10-22 19:35

Analisis pasarSri Mulyani Rilis Beleid Angkat dan Berhentikan Direktur STAN
Varietas terkait:
Lainnya,Komoditas,Lainnya,Lainnya,Lainnya,Lainnya
Analisis pasar:
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK 01/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 37 ayat 3 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN.
Suka 0
Saya juga ingin komentar

Tanyakan pertanyaan

0Komentar

Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama

WikiFXID2
Peserta
Diskusi populer

Industri

СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА

Industri

УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT

Industri

Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia

Industri

Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan

Analisis pasar

Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan

Analisis pasar

Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok

Klasifikasi pasar

Platform

Pameran

Agen

Perekrutan

EA

Industri

Pasar

Indeks

Sri Mulyani Rilis Beleid Angkat dan Berhentikan Direktur STAN
Indonesia | 2020-10-22 19:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK 01/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 37 ayat 3 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN.

Lainnya

Komoditas

Lainnya

Lainnya

Lainnya

Lainnya

Suka 0
Saya juga ingin komentar

Tanyakan pertanyaan

0Komentar

Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama