Indonesia
2020-10-22 19:35
Analisis pasarSri Mulyani Rilis Beleid Angkat dan Berhentikan Direktur STAN
Varietas terkait:
Lainnya,Komoditas,Lainnya,Lainnya,Lainnya,Lainnya
Analisis pasar:
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK 01/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 37 ayat 3 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN.
WikiFXID2
Peserta
Diskusi populer
Industri
СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА
Industri
УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT
Industri
Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia
Industri
Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan
Analisis pasar
Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan
Analisis pasar
Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok
Klasifikasi pasar
Platform
Pameran
Agen
Perekrutan
EA
Industri
Pasar
Indeks
Sri Mulyani Rilis Beleid Angkat dan Berhentikan Direktur STAN
Indonesia | 2020-10-22 19:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK 01/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 37 ayat 3 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN.
Lainnya
Komoditas
Lainnya
Lainnya
Lainnya
Lainnya
Suka 0
Saya juga ingin komentar
Tanyakan pertanyaan
0Komentar
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama
Tanyakan pertanyaan
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama