Indonesia
2020-11-03 21:27
Indeks teknisPengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada buruh membuat takut kalangan swasta untuk berusaha di Indonesia. Pasalnya, ia menyebut ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini 'mengerikan' karena pengusaha berpotensi dipenjara.
"Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan, membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana," katanya.
Suka 0
WikiFXID2
Peserta
Diskusi populer
Industri
СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА
Industri
УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT
Industri
Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia
Industri
Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan
Analisis pasar
Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan
Analisis pasar
Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok
Klasifikasi pasar
Platform
Pameran
Agen
Perekrutan
EA
Industri
Pasar
Indeks
Tanyakan pertanyaan
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama