Ikhtisar:OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri mulai 16 Juli 2026. Setelah izin dicabut, LPS akan memeriksa rekening dan menentukan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri mulai 16 Juli 2026. Bank yang berlokasi di Cinere, Depok, itu tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan.
Nasabah tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh dana hilang. Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan akan memeriksa rekening dan menentukan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan.
Pencabutan izin berarti bank harus menghentikan kegiatan menerima simpanan, membuka rekening, menyalurkan pembiayaan baru, dan menjalankan transaksi sebagai bank aktif.
Langkah ini bukan pembatasan sementara. Penanganan bank selanjutnya beralih kepada LPS, termasuk pembayaran klaim simpanan yang layak dan proses likuidasi aset.
LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi dengan mencocokkan data nasabah, saldo, transaksi, serta dokumen dalam pembukuan bank. Pembayaran dapat dilakukan bertahap setelah kelompok rekening tertentu selesai diperiksa.
Proses tersebut dapat berlangsung paling lama 90 hari kerja sejak izin dicabut. Nasabah tidak perlu berebut datang ke kantor bank karena urutan pembayaran tidak ditentukan oleh siapa yang datang lebih dulu.
Batas maksimum penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Seluruh tabungan dan deposito milik satu nasabah di bank yang sama akan digabungkan dalam perhitungan.
Simpanan harus memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh imbalan yang masih dalam batas penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Bagian dana di atas Rp2 miliar akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
Deposito yang belum jatuh tempo tetap masuk dalam pemeriksaan. Nasabah perlu menyimpan bilyet deposito, buku tabungan, bukti transfer, dan dokumen akad untuk mengantisipasi perbedaan data.
Sementara itu, debitur tetap wajib membayar cicilan. Pencabutan izin bank tidak menghapus utang. Pembayaran harus mengikuti petunjuk resmi tim likuidasi dan tidak boleh dialihkan ke rekening baru hanya berdasarkan pesan pribadi.
Nasabah tidak perlu membayar perantara untuk memperoleh klaim penjaminan. Jangan menyerahkan PIN, kode OTP, kata sandi, atau dokumen asli kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan.
Pencabutan izin bank juga tidak sama dengan investasi bodong. BPRS Hasanah Mandiri sebelumnya beroperasi sebagai bank resmi dan menjadi peserta penjaminan. Yang menentukan pembayaran sekarang adalah hasil verifikasi LPS, bukan tawaran pihak ketiga.
EC markets
EBC FINANCIAL GROUP
TICKMILL
pepperstone
Axi
FXCM
EC markets
EBC FINANCIAL GROUP
TICKMILL
pepperstone
Axi
FXCM
EC markets
EBC FINANCIAL GROUP
TICKMILL
pepperstone
Axi
FXCM
EC markets
EBC FINANCIAL GROUP
TICKMILL
pepperstone
Axi
FXCM