Ikhtisar:**Pasar stablecoin global memasuki fase baru seiring aturan AS dan Uni Eropa memperlebar perbedaan posisi USDT, USDC, dan EURC.** USDT masih dominan dari sisi likuiditas, sementara USDC dan EURC mendapat dorongan dari kepatuhan regulasi.

Pasar stablecoin global telah melampaui kapitalisasi sekitar $302 miliar pada pertengahan 2026.
Di dalamnya, USDT masih menjadi token terbesar dengan kapitalisasi sekitar $183,6 miliar dan pangsa pasar sekitar 60%, terutama karena likuiditas dan volume transaksi yang besar di berbagai bursa kripto global.
USDC berada di posisi kedua dengan kapitalisasi sekitar $75,3 miliar dan pertumbuhan tahunan 72%. Token ini semakin menonjol di segmen institusional karena struktur kepatuhan yang lebih selaras dengan kerangka regulasi baru di AS dan Eropa.
Di pasar berbasis euro, EURC menjadi alternatif utama yang patuh MiCA, dengan kapitalisasi sekitar $430,4 juta dan pangsa lebih dari 50% di kategori stablecoin euro yang memenuhi aturan tersebut.
Pertumbuhan EURC mencerminkan meningkatnya kebutuhan penyelesaian transaksi dan manajemen kas on-chain dalam denominasi euro.
Perubahan regulasi menjadi faktor utama yang membedakan ketiga stablecoin ini. GENIUS Act di AS menetapkan kerangka cadangan satu banding satu dan keterbukaan publik, sementara MiCA di Uni Eropa memperketat persyaratan bagi penerbit stablecoin.
Kondisi ini memberi keuntungan relatif bagi stablecoin yang sudah memiliki struktur kepatuhan, meski USDT tetap kuat di pasar dengan kebutuhan likuiditas tinggi.
Bagi pelaku pasar forex dan aset digital, perkembangan ini penting karena stablecoin semakin sering digunakan sebagai pengganti dolar dan euro dalam penyelesaian transaksi kripto.
Namun, arah adopsi ke depan akan sangat dipengaruhi oleh kepastian aturan, akses bursa, dan kemampuan penerbit menjaga kepercayaan pasar.