Ikhtisar:Polresta Banyumas menyidik kasus investasi bodong skema ponzi dengan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36). Tersangka diduga menjebak korban dengan menunjukkan bonus peserta lain dan mendorong mereka mengajukan kredit bank untuk menambah setoran. Dana korban diduga digelapkan untuk aset pribadi, sementara kewajiban cicilan kredit tetap berjalan.

Penyidikan Polresta Banyumas terus mengungkap pola tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak korban investasi bodong.
Ironisnya, banyak korban kini terjebak: dana investasi lenyap, sementara cicilan kredit bank yang mereka ajukan untuk menambah modal tetap harus dibayar.
Tersangka yang dijuluki “Sang Ratu Investasi Bodong” diduga mendorong korban menambah dana melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank. Kasus ini diungkap iNews Purwokerto pada Kamis, 30 Juli 2026.
Modus yang diduga digunakan Dika adalah menunjukkan bonus atau imbal hasil yang diterima peserta lain kepada calon korban. Taktik ini membangun kepercayaan sekaligus mendorong peserta lama menambah dana dengan iming-iming keuntungan lebih besar.
Tergiur bonus yang ditunjukkan, korban yang sudah menikmati keuntungan awal ingin meningkatkan imbal hasil. Untuk menambah setoran, mereka melakukan top up kredit atau mengajukan kredit baru ke berbagai bank.
Agar pengajuan disetujui, para korban sampai mengaku hendak menggunakan dana untuk membeli sawah dan keperluan lainnya.
Praktik tersangka merupakan money game berskema ponzi: bonus peserta tahap awal berasal dari dana yang disetorkan peserta baru. Selama ada aliran dana dari anggota baru, skema terus berjalan.
Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka memenuhi janji pembayaran ikut terhenti. Korban tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan dan dana yang disetor tidak kembali. Sebagian besar dana tersebut diduga digelapkan untuk membeli aset pribadi.
Pengamat hukum perbankan Sri Wityasno, S.H. mengingatkan bahwa karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal, menciptakan persepsi seolah investasi menghasilkan keuntungan.
Dana yang disetorkan lenyap, namun kewajiban mencicil kredit bank tetap berjalan.
Advokat Aan Rohaeni, S.H. menegaskan bahwa perjanjian kredit merupakan kesepakatan mengikat antara bank dan debitur, dan kerugian investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur.
Sri Wityasno menyoroti bahwa para korban di Purwokerto justru meminta pembatalan kredit ke bank, alih-alih melaporkan penipuan ke aparat. Padahal, penawaran investasi bodong dan pengajuan kredit bank adalah dua hal berbeda.
Penipuan investasi bodong berskema ponzi sudah berulang kali terjadi. Kasus KSP Indosurya (2020) mencatat kerugian triliunan rupiah dengan sekitar 23.000 korban.
Sebelumnya ada Pandawa Group, First Travel, dan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) pada 2002 yang merugikan 6.800 investor senilai Rp544 miliar.
Polanya selalu sama: iming-iming keuntungan besar, pembayaran awal lancar, dan perekrutan peserta baru sebagai sumber dana.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas tawaran investasi, mewaspadai janji imbal hasil tidak wajar, dan tidak mudah tergiur testimoni keuntungan peserta lain. Jika mengalami kerugian akibat dugaan penipuan, segera laporkan ke aparat.
Axi
STARTRADER
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
EC markets
Axi
STARTRADER
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
EC markets
Axi
STARTRADER
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
EC markets
Axi
STARTRADER
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
EC markets